Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi Irvian Bobby Mahendro Putro tidak patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com di laman e-LHKPN KPK, Irvian terakhir kali melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 2 Maret 2022.
"Artinya dalam pelaporan LHKPN Sdr. IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvian merupakan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyebut Irvian sebagai 'sultan'. Dari temuan awal KPK, Irvian telah memberi uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati diduga bersumber dari korupsi kepada Noel.
KPK menyatakan akan menelusuri sejumlah aset milik Irvian yang diduga diperoleh dari sumber yang tidak sah.
"KPK pasti akan lakukan follow the money (melacak aliran uang) atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," ucap Budi.
Pada 2022 lalu, Irvian melaporkan harta kekayaan senilai Rp3,9 miliar.
Irvian mempunyai aset tanah dan bangunan seluas 145 meter persegi (m2)/54 m2 di Jakarta Selatan dengan status hibah tanpa akta senilai Rp1.278.247.000.
Dia juga melaporkan kepemilikan Mobil Mitsubishi Pajero Tahun 2016, hasil sendiri, senilai Rp335.000.000.
Ada harta bergerak lainnya sejumlah Rp75.253.273 serta kas dan setara kas Rp2.216.873.795, sehingga total harta kekayaan senilai Rp3.905.374.068.
Jumlah harta kekayaan tersebut jauh lebih besar dibandingkan laporan dua tahun sebelumnya.
Pada tanggal 1 April 2021, Irvian melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp2.073.377.130 ke KPK. Sedangkan pada 1 Mei 2020 sejumlah Rp1.950.852.395.
Berdasarkan temuan awal KPK, Irvian diduga telah menerima uang sekitar Rp69 miliar hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penerimaan itu berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025.
Proses hukum dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis, 20-21 Agustus 2025, di Jakarta.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.
Termasuk 15 unit kendaraan bermotor roda empat, di mana 12 di antaranya diamankan dari pihak Irvian.
Selain Irvian dan Noel, tersangka lain yang diproses KPK ialah Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra.
Kemudian Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi; dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto.
Kemudian Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila; dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
(ryn/isn)