Bupati Pati Sudewa alias Sudewo bungkam saat ditanya mengenai desakan warga Pati yang ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum dirinya.
Pada hari ini, Sudewo mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Dia tiba di gedung dwiwarna KPK sekitar pukul 09.42 WIB dengan didampingi dua orang yang tidak diketahui identitasnya. Sudewo irit bicara mengenai agenda pemeriksaannya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya memenuhi panggilan. Enggak bawa (berkas atau dokumen)," kata Sudewo singkat.
Dia berharap kondisi Pati baik-baik saja pasca-ada aksi besar yang dilakukan warga.
"Semoga baik-baik saja," imbuhnya.
KPK belum memberi bocoran perihal materi yang hendak didalami terhadap Sudewo.
Hanya saja, KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Adapun Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu dilansir dari Antara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).