Terdakwa Kasus Bandung Zoo Gugat Walkot Farhan
Terdakwa kasus korupsi terkait lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo menggugat Wali Kota Bandung M Farhan.
Gugatan itu dilayangkan Bisma Bratakoesoema dan Sri dari pihak Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan itu teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.
Bisma dan Sri menggugat Pemkot bersama Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, dan Gantira Bratakusuma.
Sidang perdana gugatan ini pun akan dimulai pada 11 September 2025.
"Iya, Yayasan Margasatwa yang Bisma Bratakoesoema menggugat wali kota," kata Jubir YMT kubu Bisma, Sylhan Syafi'i mengonfirmasi gugatan tersebut seperti dikutip dari detikJabar, Selasa (27/8).
Pria yang karib disapa Aan itu belum memberikan penjelasan secara detail mengenai materi gugatan. Ia hanya menyatakan gugatan itu terkait dengan sertifikat hak guna pakai.
"Terkait dengan sertifikat hak guna pakai. (Yang waktu itu bersengketa?) Iya betul," katanya.
Diketahui, Bisma dan Sri kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo. Bisma adalah Ketua YMT dan Sri selaku Pembina YMT, yang dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 25,5 miliar.
Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
Bandung Zoo saat ini ditutup permanen sejak 6 Agustus lalu karena sengketa lahan yang seakan tak kunjung-kunjung selesai.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan, Bandung Zoo baru bisa dibuka setelah kasus hukum yang menjerat dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri dan Bisma Bratakoesoma inkrah.
"Bandung Zoo sekarang ada di ranah hukum, sudah dikasih police line. Bersama kejaksaan tinggi, kasusnya lagi diselesaikan dulu sampai ada inkrah," kata Farhan.
"Aturannya begini, bahwa ada aset dari yayasan, bukan aset pemkot, yang disita dan diblokir oleh Kejati. Blokirnya akan dibuka apabila sudah inkrah keputusan hukumnya, dan akan diserahkan kepada yayasan yang sah," tambah politikus NasDem itu.
Farhan menyatakan, Pemkot Bandung masih menunggu arahan dari Kementerian Kehutanan soal nasib Bandung Zoo. Sebagai pemilik lahan, Pemkot sudah mengusulkan ke kementerian supaya izin konservasi di area itu agar dicabut.
"Nanti kami sedang menunggu juga keputusan dari Direktur Konservasi Kementerian Kehutanan, karena izin konservasi eksitu itu datang dari direktur tersebut," ungkapnya.
"Kalau sampai dicabut, maka kita akan melakukan masa transisi selama 3 bulan, sampai semua hewannya selamat dan seluruh pegawai dari kebun binatang mendapatkan kopensasi yang layak," sambungnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Farhan belum ada komentar terkait gugatan di PN Bandung tersebut.
Baca berita lengkapnya di sini.