Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief hadir dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR di tengah jadwal pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/8).
Dalam rapat membahas evaluasi pelaksanaan haji tahun 2025 itu, Hilman hadir sejak pagi bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar. Hilman mengenakan pakaian batik cokelat.
Dia duduk di samping Wakil Ketua Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Anzar Simanjuntak. Hingga berita ini ditulis, rapat masih berlangsung sejak dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di waktu yang sama, Hilman dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: HL," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (27/8).
Selain Hilman, KPK juga memanggil dua saksi lain dari pihak agen travel haji dan umrah. Mereka ialah Direktur Utama PT Annatama Purna Tour Budi Darmawan dan Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro Amaluddin.
KPK belum mengonfirmasi kehadiran para saksi tersebut. Pun dengan materi yang hendak didalami penyidik terhadap yang bersangkutan.
KPK saat ini tengah mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus yang diterima Indonesia sebanyak 20.000.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
KPK menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat, 8 Agustus 2025.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
(thr/gil)