Alasan Hakim PN Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina

CNN Indonesia
Rabu, 27 Agu 2025 16:44 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan permohonan PK Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, karena alasan sakit tidak diterima.
Hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan permohonan PK Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, karena alasan sakit tidak diterima. (Detikcom/Firda)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina selaku terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).

"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/8) seperti dikutip dari Antara.

Darpawan mengatakan putusan itu diambil karena surat keterangan sakit yang diajukan Silfester untuk tak hadir di persidangan tidak dapat diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima," kata Darpawan.

Darpawan menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam surat keterangan sakit yang diajukan Silfester. Mulai dari keterangan soal sakit yang diderita hingga terkait tanda tangan dokter.

"Pertama sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa, ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas," tutur dia.

"Jadi apa namanya tidak jelas menurut kami alasan sakit. Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah, itu sikap kami," sambung Darpawan.

Atas dasar itu, majelis hakim pun menyatakan Silfester selaku pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam pemeriksaan permohonan PK. Silfester juga dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.

"Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur. Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," ucap dia.

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tak kunjung mengeksekusi Silfester sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik.

Permohonan tersebut dilayangkan Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants yang diwakili Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono. Gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

"Agenda sidang pertama akan berlangsung pada hari Kamis, 28 Agustus 2025," sebagaimana dikutip dari permohonan pemohon, Senin (25/8).

Pihak tergugat terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan.


Dasar hukum pengajuan gugatan adalah perbuatan mana yang seharusnya dilakukan atau dilaksanakan oleh Kejaksaan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, kasus Silfester yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dengan sengaja tidak dieksekusi atau dilaksanakan.

"Perbuatan yang demikian merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum," imbuhnya.

Menurut penggugat, fakta tersebut sangat ironi karena PMH dilakukan aparat penegak hukum yang diberi amanat atau wewenang oleh Undang-undang untuk menjalankannya.

Sebelum ini, gugatan serupa juga sudah dilayangkan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dengan nomor perkara : 96/Pra.pid/2025/PN Jakarta Selatan.
(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER