KPK Geledah Kantor Ditjen Binwasnaker dan Rumah 'Sultan' Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) dan rumah kediaman 'Sultan' Irvian Bobby Mahendro pada Selasa (26/8). Sejumlah barang bukti disita.
Dari Kantor Kemnaker, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE) dan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah catatan keuangan dan juga bukti-bukti penukaran uang ya, dan semuanya sudah diamankan, di mana bukti-bukti tersebut diduga terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (27/8).
Sementara dari rumah Irvian, penyidik menyita BBE dan uang tunai dalam pecahan dolar. Budi belum bisa menginformasikan jumlah uang yang dilakukan penyitaan tersebut.
"Semuanya sudah dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti di dalam perkara ini dan tentunya BBE yang diamankan semua akan dibuka, dianalisis dan diekstrak. Kita akan melihat isinya, kita akan lihat petunjuk dari barang bukti tersebut," terang Budi.
Pada kemarin pula, penyidik berhasil menyita mobil Land Cruiser dan Alphard setelah melakukan penggeledahan satu di antaranya di rumah dinas Noel di Pancoran, Jakarta Selatan.
Budi menambahkan penyidik mendapat informasi ada sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Noel pasca-kegiatan tangkap tangan.
Penyidik masih melakukan penelusuran lokasi keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut.
"Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh Penyidik," ucap Budi.
Sementara itu, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada pekan kemarin, penyidik menyita uang tunai sejumlah sekitar Rp170 juta dan US$2.201.
Sebanyak 11 orang ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3.
Mereka ialah Noel, Irvian Bobby, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Kemudian Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel pernah menyebut anak buahnya, Irvian Bobby Mahendra (IBM), sebagai "sultan".
Istilah itu, menurut Setyo, digunakan Noel untuk menggambarkan IBM sebagai pejabat yang paling banyak memiliki uang di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
"IEG menyebut IBM (Irvian Bobby Mahendra) sebagai 'sultan', maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3," kata Setyo, Sabtu (23/8).
(ryn/isn)