Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menghentikan sementara seluruh proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pada penyaluran subsidi beras.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penghentian itu dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus karena beririsan dengan perkara yang diusut Satgas Pangan Polri.
"Sementara ini dulu, kita hold dulu. Artinya karena hampir beririsan," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Rabu (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan dalam kasus beras Satgas Pangan Polri telah menetapkan sejumlah tersangka. Sementara proses di Kejagung masih dalam tahap penyelidikan.
Anang juga menjelaskan meskipun perkara yang diusut berbeda, pihaknya tetap mendahulukan pengusutan yang sedang dilakukan kepolisian karena masih beririsan.
"Karena sudah penyidikan [di Polri]. Kami masih penyelidikan. Jadi kita hormati sana dulu," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai ikut menyelidiki kasus dugaan korupsi pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan produsen beras yang 'nakal'.
"Kejaksaan juga melalui tim Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi telah memulai penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/7).