KPK Pulangkan Bupati Pati Sudewo, Status Masih Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Bupati Pati Sudewa alias Sudewo setelah melakukan pemeriksaan selama sekitar 6,5 jam, Rabu (27/8). Alasannya, Sudewo masih berstatus saksi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Sudewo mengaku sudah memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya kepada penyidik.
"Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya," kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8) sore.
Sudewo yang merupakan mantan Anggota Komisi V DPR menambahkan penyidik juga mengonfirmasi perihal uang yang sempat diterimanya. Dia menegaskan uang tersebut berasal dari pendapatannya sebagai anggota DPR.
"Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan," imbuhnya.
Lihat Juga : |
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan penyidik mendalami perihal aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api kepada Sudewo.
"Penyidik melakukan pendalaman terkait apa yang diketahuinya mengenai proyek pembangunan jalur kereta api khususnya di bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo Balapan," kata Budi di Kantornya.
"Termasuk juga saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini," sambungnya.
KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Adapun Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu dilansir dari Antara.
(ryn/gil)