Terdakwa Uang Palsu UIN Makassar Ngaku Diminta Jaksa Rp5 M Biar Bebas
Terdakwa pabrik uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding mengklaim sempat dimintai uang Rp5 miliar dari pihak jaksa agar mendapatkan keringanan hukuman atas perkara yang menjeratnya.
"Saya sudah buka-bukaan tadi, saya dimintai uang Rp5 M untuk supaya bebas dari hukum katanya," kata Annar usai persidangan di PN Gowa, Rabu (27/8)
Namun, Annar mengaku dirinya tidak sanggup memenuhi permintaan jaksa tersebut, sehingga diturunkan hanya Rp 1 miliar.
"Karena saya di dalam rutan, maka saya tunggu istri saya datang dari Belanda. Setelah datang ketemu lah dengan jaksa itu. Tapi saya katakan tidak mampu kalau 5 M. Kemudian satu M dengan ancaman hukuman 1 tahun," ungkapnya.
Annar mengaku dirinya tidak memberikan uang kepada pihak jaksa dengan iming-iming keringanan hukuman pada saat sidang tuntutan. Akibat tidak memenuhi permintaan dari pihak jaksa tersebut, ia akhirnya dituntut selama delapan tahun penjara.
"Saya juga kaget ini, tiga minggu lalu penyampaian dari pidana umum, kalau ini tuntutannya satu tahun, tapi tiba-tiba jadi delapan tahun. Diancam lah istri saya, kalau suami kamu dituntut selama 8 tahun subsider satu tahun. Ini sangat luar biasa," terangnya.
Terkait permintaan uang tersebut, kata Annar akan segera melaporkan kasus tersebut ke Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, Sanitiar (St.) Burhanuddin.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, ST Nurdaliah membantah pernyataan dari terdakwa uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding terkait permintaan uang Rp 5 miliar oleh pihak jaksa.
"Itu tidak benar dan tidak ada hal seperti itu," kata Nurdaliah kepada CNNIndonesia.com.
Nurdaliah menegaskan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada sidang tuntutan yang digelar hari ini berdasarkan dengan keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan.
"Ya benar(sesuai fakta-fakta persidangan), kan teman-teman juga mengikuti dari awal sampai sekarang dan sudah tahu fakta persidangannya," ujarnya.