Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap daftar nama-nama terpanjang di Indonesia, bahkan ada yang mencapai 78 karakter.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi memaparkan hal tersebut dalam acara Satu Data Untuk Semua: Summit Data Kependudukan Semester I 2025 di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).
Lihat Juga :![]() SUMMIT DATA KEPENDUDUKAN Dukcapil Kemendagri Rilis 'Satu Data untuk Semua', Perkuat Asta Cita |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemaparannya, ia menampilkan sejumlah nama warga Indonesia yang tercatat memiliki panjang melebihi rata-rata, yakni:
Teguh menjelaskan bahwa nama-nama tersebut sudah lebih dulu terbit sebelum adanya regulasi baru terkait batas jumlah karakter dalam penulisan nama.
"Semua nama terbit sebelum berlakunya Regulasi terkait jumlah karakter maksimal penulisan nama dalam Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan," kata Teguh.
Ketentuan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan yang menegaskan bahwa jumlah huruf dalam penulisan nama paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
Dengan adanya regulasi ini, Dukcapil memastikan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan lebih tertib dan seragam, sehingga tidak lagi ada warga dengan nama yang melebihi batas 60 karakter.
(kay/gil)