Bos PT SMJL Gunakan Uang Fasilitas Kredit LPEI untuk Main Judi

CNN Indonesia
Jumat, 29 Agu 2025 05:50 WIB
Ilustrasi. KPK menyebut pemilik PT SMJL, Hendarto menggunakan uang fasilitas kredit dari LPEI untuk bermain judi. (Pixabay/fielperson)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, menggunakan uang fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kepentingan pribadi. Satu di antaranya untuk bermain judi.

"Dalam prosesnya, diketahui saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (28/8) malam.

Hendarto langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan rampung menjalani pemeriksaan.

Dalam proses berjalan, penyidik telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya senilai total mencapai Rp540 miliar.

"Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini (pemberian kredit kepada PT SMJL dan PT MAS) diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun," tutur Asep.

Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini diduga melibatkan banyak debitur dan mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memproses hukum lima orang tersangka per Maret 2025. Itu terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy (PE).

Para tersangka dimaksud ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Kemudian Direktur Utama PT PE Newin Nugroho; Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin; dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK