Ada Unsur Pidana, Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Ojol Affan Besok

CNN Indonesia
Senin, 01 Sep 2025 12:44 WIB
Mabes Polri mengaku bakal melakukan gelar perkara di kasus kematian ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya.
Mabes Polri mengaku bakal melakukan gelar perkara di kasus kematian ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Patricia Dias)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri mengaku bakal melakukan gelar perkara di kasus kematian ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya.

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara dilakukan usai ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kematian Affan.

"Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan gelar perkara itu nantinya juga akan dihadiri oleh pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal juga akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Divisi Propam Polri

"Sehingga kita laksanakan gelar perkara semua nanti keputusannya ada di gelar hari Selasa," katanya.

Sementara Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat selaku pengemudi mobil rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Agus berdasarkan pemeriksaan, ada dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh tersangka. Yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

"Dari pendalaman pemeriksaan dan analisa dapat dikategorikan ada dua kategori. Pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ selaku driver," kata Agus.

"Untuk kategori berat dapat dituntut ancaman PTDH," imbuhnya.

Untuk kategori sedang yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David terancam sanksi patsus atau demosi/ penundaan pangkat dan pendidikan. Kelimanya duduk di bangku belakang sebagai penumpang mobil rantis.

"Untuk kategori sedang dapat dituntut dan keputusan di KKEP macamnya sanksi patsus atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Itu semua berdasarkan fakta di sidang KKEP," katanya.

(tfq/dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER