
Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat selaku pengemudi mobil rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal itu diungkap Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9).
Menurutnya berdasarkan pemeriksaan, ada dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh tersangka. Yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ selaku driver masuk kategori berat dapat dituntut ancaman PTDH.
Sementara untuk kategori sedang yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David terancam sanksi patsus atau demosi/ penundaan pangkat dan pendidikan. Kelimanya duduk di bangku belakang sebagai penumpang mobil rantis.
Untuk kategori sedang, anggota bisa dikenai sanksi oleh KKEP. Jenis sanksinya antara lain patsus, demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan, yang semuanya ditetapkan berdasarkan fakta persidangan.