Kapolri Buru Diduga Pemberi Dana Demo Rusuh di Seluruh Daerah

CNN Indonesia
Selasa, 02 Sep 2025 05:24 WIB
Presiden Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjalan usai menjenguk polisi yang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9/2025). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku bakal memburu seluruh pihak yang diduga membiayai aksi demo hingga berujung ricuh di pelbagai daerah beberapa waktu terakhir.

Sigit mengatakan telah memerintahkan seluruh jajaran untuk menindaklanjuti perintah Presiden RI Prabowo Subianto agar segera mengembalikan situasi keamanan di masyarakat.

"Sehingga masyarakat bisa kembali melaksanakan kegiatannya, perekonomian bisa kembali tumbuh," ujarnya kepada wartawan di RS Polri Soekamto, Jakarta Timur, Senin (1/9).

Oleh sebab itu, Sigit menegaskan pihaknya akan mencari seluruh pelaku yang membuat kerusuhan dan memproses pidana sesuai aturan yang berlaku.

"Kita akan menarik dari fakta yang kita dapat akan terus kita cari baik pelaku di lapangan, aktornya, siapa yang membiayai semua akan kita cari," tuturnya.

TNI bantah darurat militer

Terpisah, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita membantah narasi yang menyebut adanya dugaan cipta kondisi untuk menerapkan keadaan darurat militer.

Belakangan beredar di media sosial narasi yang menyebutkan demo di-setting ricuh hingga dugaan pembiaran penjarahan rumah sejumlah pejabat negara agar dapat menyatakan status darurat militer.

Tandyo membantah hal tersebut.

"Saya kira apa yang kemampuan TNI untuk mencipta kondisi? Kita kan di belakang terus, di belakang Polri," kata Tandyo di kompleks parlemen, Jakarta, Senin siang.

Tandyo juga membantah adanya dugaan pembiaran terhadap penjarahan ke rumah sejumlah anggota DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Sabtu (30/8) malam.

Ia mengaku TNI tak tinggal diam atas penggerudukan oleh massa tak dikenal terhadap rumah sejumlah pejabat negara tersebut.

Tandyo mengaku TNI cepat turun melakukan pengamanan seusai diminta. Mereka mulai melakukan pengamanan pada 31 Agustus atau H+1 penggerudukan rumah para pejabat.

"Kita selalu diminta dulu kan baru turun, makanya pada saat Tanggal 30 dipanggil presiden kan mungkin ada permintaan, makanya Tanggal 31 kita turun," ucapnya.

Sebelumnya Presiden RI Prabowo memerintahkan Polri dan TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala macam bentuk perusakan fasilitas umum ataupun penjarahan.

"Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,"katanya.

Kemudian, narasi dugaan akan diterapkannya darurat militer ramai dibicarakan di medsos.

Perihal syarat penerapan darurat militer, diatur dalam Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 12 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya.

Pasal 1 peraturan tersebut menyatakan Presiden RI dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah RI dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau darurat militer atau keadaan perang.

Salah satu syarat penetapan keadaan bahaya itu adalah adanya ancaman sebagian atau seluruh wilayah RI yang terancam pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam.

(tfq/mnf/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK