Belum ada pernyataan dari Lokataro Foundation atau dari pihak Delpedroterkait pernyataan polisi ini. CNNIndonesia masih berupaya menghubungi Lokataruuntuk mendapatkan pernyataan mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan alasan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) karena telah melakukan provokasi untuk melakukan tindakan anarkis.
Menurutnya Delpedro melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar dan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan info elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," kata Ade Ady dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9).
Menurut Ade Ary, Delpedro melakukan tindak provokasi pada demo 25 Agustus 2025 di Jakarta.
"Jadi proses pendalaman proses lidik proses pengumpulan fakta-fakta proses pengumpulan bukti sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik PMJ itu sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 Agustus," paparnya.
Saat ini Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.
Lihat Juga : |
Belum ada pernyataan dari Lokataru Foundation atau dari pihak Delpedro terkait pernyataan polisi ini. CNN Indonesia masih berupaya menghubungi Lokataru untuk mendapatkan pernyataan mereka.
Sebelumnya Lokataru mempertanyakan proses penangkapan Delpedro. Dalam keterangan tertulisnya, Lokataru menyebut pada saat penjemputan paksa, kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan, namun Delpedro menanyakan legalitas dokumen tersebut serta Pasal-pasal yang dituduhkan.
Delpedro meminta untuk didampingi kuasa atau penasihat hukum lantaran Pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahami sepenuhnya. Hal itu sebagai bentuk upaya pembelaan diri dan perlindungan terhadap martabat kemanusiaannya (human dignity).
"Namun demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa surat tugas yang dibawa telah menginstruksikan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta barang," demikian bunyi keterangan resmi Lokataru.
Terjadi perdebatan terkait administrasi penangkapan serta Pasal-pasal yang dituduhkan. Kendati demikian, aparat kepolisian disebut menyarankan Delpedro untuk mengganti pakaian dengan janji akan memberikan penjelasan di Polda Metro Jaya, serta akan didampingi kuasa hukum dari Delpedro.
Saat Delpedro mengganti pakaian di ruang kerjanya, tulis Lokataru, dia diikuti oleh sekitar aparat kepolisian dengan intonasi yang mengarah pada intimidasi.
"Bahkan, sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan Pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun dan perintah langsung menuju kantor Polda Metro Jaya," kata Lokataru.
Tindakan intimidasi, pembatasan hak konstitusional, dan pengabaian prinsip-prinsip HAM disebut terlihat begitu gamblang, termasuk larangan komunikasi dengan kuasa atau penasihat hukum dan tidak diberi kesempatan untuk memberi informasi kepada keluarga.
Hal itu dinilai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi.
(dis/isn)