Propam Polri angkat suara terkait dugaan adanya 'pemeran pengganti' terhadap 7 anggota Brimob Polda Metro Jaya yang diperiksa terkait tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan akibat dilindas rantis polisi.
Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto memastikan pihak eksternal Kompolnas telah melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh anggota tersebut.
Ia menyebut pengecekan Kartu Tanda Anggota (KTA) juga dilaksanakan oleh Kompolnas ketika pemeriksaan sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA dan nanti bisa dijawab tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/9).
Agus menegaskan seluruh pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai fakta-fakta yang ada. Dalam kasus ini, kata dia, juga ditemukan dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian Affan.
Oleh sebab itu, Agus mengatakan akan dilakukan gelar perkara oleh Propam Polri bersama pihak internal dan eksternal untuk membuat terang benderang perkara pada Selasa (2/9) besok.
"Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," tuturnya.
Sebelumnya ramai di media sosial yang menyebut ketujuh anggota Brimob yang telah ditangkap dan diperiksa oleh Propam merupakan "pemeran pengganti".
Anggapan ini viral di media sosial dan banyak di-repost ulang oleh akun-akun sejenis. Terlihat, akun TikTok @wahyumacho menyampaikan jika satu dari tujuh anggota Brimob adalah seorang tahanan dan merupakan teman ayahnya.