Lokataru soal Delpedro Tersangka Hasut Anak: Ini Pengkambinghitaman
Lokataru Foundation menyebut penangkapan dan penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka kasus dugaan ajakan atau penghasutan anak terkait demonstrasi adalah bentuk playing victim.
"Kami dengan tegas mengecam tindakan pengkambinghitaman ini, terhadap organisasi masyarakat sipil yang sejak awal memang kami mengerjakan fungsi-fungsi, peran-peran kerja terhadap area mengawasi kinerja pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," kata tim advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).
"Dan kami menilai ini terlalu jahat untuk menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Ini bentuk, kalau teman-teman Gen Z bilangnya, playing victim," sambungnya.
Fian juga menegaskan bahwa penangkapan Delpedro menyalahi aturan. Sebab, Delpedro langsung ditangkap tanpa melalui proses pemanggilan maupun pemeriksaan.
Fian pun mempertanyakan soal tudingan penghasutan yang diduga dilakukan Delpedro. Fian menyinggung apakah kepolisian telah melakukan konfrontasi antara pihak yang diduga menghasut dan dihasut.
"Terhadap hasutan yang mana? Apakah ada proses cross-check silang antara siapa yang dihasut dan juga penghasut? Tidak ada informasi itu secara utuh, secara proper, yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia," tutur dia.
"Tidak dijelasin sama sekali (soal apa penghasutannya). Tiba-tiba dijerat saja ada penghasutan, bahkan ada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada UU ITE, ya itu template setelan pabrik ini saja kepolisian," sambungnya.
Lebih lanjut, Fian membeberkan Delpedro tetap semangat memperjuangkan aspirasi masyarakat sipil, meski saat ini telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
"Sangat semangat, karena tadi, sejak awal Pedro memimpin Lokataru dengan niat untuk mengawal aspirasi publik, menyelenggarakan pendidikan demokrasi. lalu menyuarakan kebenaran, ketidakadilan, lalu dia dituduh sebagai penghasut, artinya kan dia benar. Kita lihat lah sejarah-sejarah orang-orang yang melawan, orang-orang founding father kita," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menyatakan penangkapan terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen terkait dugaan ajakan atau penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dalam aksi demo.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," tutur Ade Ary.
Ade Ary juga membeberkan Delpedro ditangkap dalam kapasitas sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
"Seseorang yang ditangkap tentunya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
(dis/wis)