Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengklaim empat handphone yang ditemukan KPK di plafon rumah dinasnya merupakan milik pembantunya.
Alat komunikasi tersebut saat ini tengah disita KPK dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Itu handphone pembantu saya," ujar Noel setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noel mengklaim akan kooperatif menghadapi proses penegakan hukum ini. Dia mengaku mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
"Ya soal pengembalian mobil karena kita sangat kooperatif sekali dengan penyidik. Kita juga mendukung apa yang dilakukan KPK dan saya juga mengaku salah," ungkap Noel.
"Mereka menghormati sikap saya yang gentle mengakui kesalahan. Jadi, ini penyesalan dalam hidup saya," imbuhnya.
Noel bersama sepuluh orang lain diproses hukum oleh KPK. Kasus ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, di mana tim KPK menyita uang tunai sejumlah sekitar Rp170 juta dan US$2.201.
Sepuluh tersangka lain dimaksud ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Irvian Bobby Mahendro. Dia dikenal sebagai 'Sultan'.
Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.