LBH-YLBHI Catat 3.337 Massa Aksi Ditangkap, 10 Meninggal

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2025 01:31 WIB
LBH-YLBHI mencatat setidaknya 3.337 orang ditangkap, 1.042 mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS, serta 10 orang tewas saat aksi pada 25-31 Agustus 2025.
LBH-YLBHI mencatat setidaknya 3.337 orang ditangkap, 1.042 mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS, serta 10 orang tewas saat aksi pada 25-31 Agustus 2025. Ilustrasi. (iStock/aradaphotography).
Jakarta, CNN Indonesia --

LBH-YLBHI mencatat setidaknya 3.337 orang ditangkap, 1.042 mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, serta 10 orang tewas saat aksi pada 25-31 Agustus 2025.

"Kami mengumpulkan data dari berbagai sumber termasuk LBH-LBH di daerah, setidaknya 3337 massa aksi telah ditangkap sepanjang tanggal 25 - 31 Agustus 2025 di 20 kota yaitu Jakarta, Depok, Semarang, Cengkareng, Kab. Bogor, Yogyakarta, Magelang, Bali, Bandung, Pontianak, Medan, Sorong, Malang, Samarinda, Jambi, Surabaya, dan Malang," ujar Pengurus LBH-YLBHI dalam keterangan yang dirilis Selasa (2/9).

Pengurus menilai Pemerintah Prabowo sedang menyebarkan ketakutan terhadap warga negaranya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, penggunaan kekerasan, tuduhan kriminal (makar, terorisme) terhadap warga, penangkapan, penyerbuan, dan penembakan gas air mata yang terjadi di dalam kampus, dan pengerahan tentara dalam patroli menunjukkan bahwa aparat gabungan tidak lagi bergerak untuk mengamankan jalannya aksi, namun sudah mengarah pada represi sistematis dan bentuk teror terhadap rakyat.

"YLBHI mengingatkan Pemerintah untuk introspeksi diri dan tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat yang disuarakan melalui aksi massa," ujarnya.

Menurut pengurus LBH-YLBHI, usai Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI-Polri untuk melakukan penindakan tegas terhadap massa aksi pada 31 Agustus lalu, skala represi mengalami peningkatan yang signifikan.

Pernyataan Presiden Prabowo ditindaklanjuti Kapolri Listyo Sigit dengan perintah tembak massa aksi yang masuk ke kantor polisi.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan TNI - Polri untuk bekerja sama dan "sama-sama bekerja" untuk "menjaga keamanan". Pernyataan ini menunjukkan keputusan keterlibatan tentara secara aktif dalam keamanan dalam negeri.

Di Surabaya, Jakarta dan Bandung aparat kepolisian menangkap tidak hanya massa aksi namun juga secara acak menangkap dan melakukan tindak kekerasan terhadap orang-orang yang sedang menjalani aktivitas di sekitar lokasi aksi.

Represi masyarakat juga dilakukan dengan pembatasan akses informasi. Ini dilakukan dengan cipta kondisi melarang media massa meliput aksi, dan juga matinya konten live TikTok pasca perusahaan tersebut dipanggil oleh Komdigi. Dampaknya, akses informasi dan hak ekonomi masyarakat terganggu.

Selain itu, aparat kepolisian juga disebut menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap. Di Semarang, Yogyakarta, Magelang, Jakarta, Bandung, dan Surabaya, Pengacara publik dari LBH-YLBHI dihalang-halangi untuk memberikan bantuan hukum kepada massa aksi yang ditahan.

Mirisnya, penangkapan sewenang-wenang dan kekerasan juga dialami oleh Pengacara Publik di Samarinda dan Manado yang sedang melakukan pemantauan aksi.

Di Manado, Pengacara Publik LBH Manado ditangkap kemudian dipukuli beramai-ramai oleh aparat kepolisian. Di Samarinda, salah satu Pengacara Publik LBH Samarinda ditangkap dan diseret kemudian diperiksa di Polresta Samarinda hingga pukul 02:00 WITA dini hari.

Data kekerasan fisik juga kami kumpulkan dari media massa yang memberitakan penerimaan pasien di rumah sakit. Setidaknya 1.042 massa aksi dilarikan ke rumah sakit di Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Bali, Bandung, Medan, Sorong, dan Malang karena luka-luka akibat kekerasan aparat.

Angka tersebut tidak termasuk mereka yang disiksa ketika dilakukan penangkapan. Aksi-aksi yang menjalar dan berubah menjadi kerusuhan juga telah memakan korban meninggal sebanyak 10 orang per 1 September 2025.

Selanjutnya, LBH-YLBHI menyatakan delapan sikap. Berikut rinciannya:

1.⁠ ⁠Mengutuk keras praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang mengakibatkan korban luka-luka hingga meninggal dunia;

2.⁠ ⁠Mengecam praktik penangkapan sewenang-wenang dan upaya kriminalisasi terhadap warga yang tidak bersalah;

3.⁠ ⁠Mendesak Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto untuk segera menarik tentara yang di libatkan bersama kepolisian dalam penanganan keamanan ketertiban masyarakat.

4.⁠ ⁠Mendesak Presiden dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk tidak melakukan upaya yang mengarah pada pelibatan TNI dalam operasi militer diluar perang yang tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.⁠ ⁠Mendesak Kapolri Listyo Sigit untuk mundur dan meminta jajaran kepolisian memberikan akses bantuan hukum, dan membebaskan masyarakat yang ditangkap tanpa syarat serta segara pulihkan semua korban tindak kekerasan aparat dan berikan rehabilitasi serta restitusi yang maksimal;

6.⁠ ⁠Mengecam tindakan pemerintah dalam pemblokiran tidak sah terhadap hak masyarakat atas informasi dan penggunaan platform media sosial yang berdampak pada aktifitas sosial ekonomi masyarakat;

7.⁠ ⁠Mendesak lembaga negara pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI untuk bekerja melakukan pengawasan sesuai dengan mandat maupun penyelidikan independen terkait dengan berbagai peristiwa kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM berat;

8.⁠ ⁠Mendesak Pemerintah untuk tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat diantaranya terkait dengan penolakan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dan kegagalan DPR RI menjalankan fungsinya.

(sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER