Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penyelidikan internal atas kasus meninggalnya mahasiswa Amikom Yogyakarta Rheza Sendy Pratama.
Rheza merupakan mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Amikom Yogyakarta yang meninggal dalam kondisi penuh luka, Minggu (31/8). Sebelum wafat, almarhum disebut mengikuti aksi di sekitar Mapolda DIY.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menuturkan Propam Polda DIY telah meminta keterangan total dari 10 orang saksi. Selain itu, polisi mengumpulkan informasi guna mengungkap duduk perkara peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total 10 saksi telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi pada Minggu lalu," ujar Ihsan dalam keterangannya, Selasa (2/9).
Ihsan menekankan Polda DIY berkomitmen untuk menangani peristiwa ini secara profesional, prosedural dan transparan.
"Propam Polda DIY masih terus melakukan pendalaman dan akan memanggil saksi-saksi lain yang diperlukan," pungkasnya.
Terpisah, Yoyon Surono, ayahanda mendiang Rheza mengaku ikhlas atas kejadian yang menimpa putranya. Ia juga membantah mendapat tekanan untuk menganggap peristiwa ini sebagai murni musibah.
"Kami dari pihak warga memang benar-benar sudah ikhlas, sudah merelakan anak tersebut dan itu semua karena ya di luar dari kendali kita semua, intinya seperti itu. Jadi kita kembalikan ke yang atas, seperti itu," ujar Yoyon ditemui di kediamannya, Mlati, Sleman, DIY, Selasa (2/9) siang.
Oleh karena itu pula, kata Yoyon, pihak keluarga tak menghendaki proses visum pada jenazah. Pihaknya juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan kejadian ini adalah murni musibah, sehingga menilai otopsi tak diperlukan.
Yoyon menekankan pembuatan surat ini adalah bagian dari prosedur pengambilan jenazah dan bukan atas dasar saran atau tekanan dari kepolisan.
"Bukan dari saran dari sana (kepolisian). Di awal kita itu sudah berkomitmen bahwa ini tidak akan ada otopsi. Itu karena itu memang harus secara prosedur hukum kan memang seperti itu," kata Yoyon.
"Jadi kita juga memang harus bikin itu biar ke depannya juga ada istilahnya nggak miskomunikasi antara kami keluarga dengan pihak yang terkait," sambungnya.
Dengan keputusan ini pula, kata Yoyon, pihak keluarga juga tidak akan menempuh jalur hukum atas kematian Rheza. Dia cuma berharap insiden ini bisa jadi pembelajaran buat semua pihak dan situasi segera berubah kondusif.
"Saya kadang masih belum percaya anak saya sudah nggak ada, intinya saya nggak ingin peoses hukum. Saya ingin Rheza tenang," pungkasnya.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono sebelumnya menyatakan kepolisian siap melakukan penyelidikan apabila keluarga menghendakinya.
Anggoro bilang pihaknya nantinya juga sangat terbuka menerima informasi atau keterangan saksi yang dapat membantu kepolisian.
"Sementara ini yang kami lihat hanya dari media, kami coba lihat berita media-media sosial apakah benar korban yang diperlakukan seperti itu. Ini penting jadi kalau masyarakat memang menemukan kasih ke saya supaya saya mudah melakukan penyelidikan nantinya. Pada tingkatan apabila keluarga menghendaki dilakukan penyelidikan kami siap," ujar Anggoro saat melayat ke rumah duka, Minggu malam.
(kum/sfr)