Polisi Tangkap 5 Pelaku Akali Judol, DPR Heran Bandarnya Tak Ditangkap

CNN Indonesia
Kamis, 07 Agu 2025 20:01 WIB
Anggota Komisi III DPR, Abdullah menilai langkah kepolisian menangkap lima warga yang mengakali sistem judi online di Yogyakarta sebagai hal janggal.
Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR, Abdullah menilai langkah kepolisian yang menangkap lima warga yang mengakali sistem judi online di Yogyakarta adalah hal yang janggal. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR, Abdullah mengkritik keras langkah kepolisian yang menangkap lima warga yang mengakali sistem judi online di Yogyakarta, namun membiarkan bandarnya.

Abdullah menilai langkah kepolisian janggal. Dia mengatakan penangkapan lima pelaku yang memanfaatkan celah sistem justru membuka fakta penting, yaitu keberadaan bandar judi online yang selama ini merugikan masyarakat.

"Ini aneh. Polisi menangkap lima orang yang disebut-sebut merugikan situs judi online, tapi bandarnya tidak ditangkap. Padahal justru bandar judi online inilah yang selama ini merugikan masyarakat dan melanggar hukum secara terang-terangan," kata Abdullah saat dihubungi, Kamis (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdullah berharap Polda DIY bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus perjudian online. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang ditutup-tutupi atau dilindungi dalam proses penegakan hukum.

Politikus PKB itu menyatakan judol merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Karenanya, kata Abdullah, pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dan menyasar hingga ke jaringan utama pelaku.

"Polisi harus profesional. Jangan hanya tegas kepada pelaku kecil atau pelaku teknis, tapi abai terhadap aktor utama di balik maraknya judi online," kata dia.

Ditreskrimsus Polda DIY mengamankan lima orang pelaku judol yang diduga mengakali sistem promo situs judol. Kelima pelaku diamankan melalui aksi penggerebekan di sebuah rumah, daerah Banguntapan, Bantul, Kamis (10/7) lalu.

Lima pelaku yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka masing-masing berinisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul serta NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Nama pertama bertindak sebagai koordinator, sementara empat sisanya selaku operator.

Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin menuturkan, terbongkarnya aktivitas judi kelima pelaku adalah hasil tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat, bukan laporan bandar.

"Bukan (pelapor bukan bandar)," kata Saprodin ditemui di Mapolda DIY, Sleman, DIY, Kamis (7/8).

(thr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER