Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar yang menewaskan tiga orang staf.
"Iya 11 jadi tersangka, 8 kasus pembakaran di DPRD Makassar dan 3 di DPRD Sulsel," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, Rabu (3/9).
Dari belasan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut hanya satu orang berstatus sebagai mahasiswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun identitas para tersangka yakni, M alias N (36), wiraswasta; MAS (20), cleaning service; AZ (18); GSL (18); MS (23), juru parkir; SM (22), mahasiswa; R (19) buruh harian; MAA (22) petugas kebersihan; MIS (17) pelajar; R (21) dan ZM (22).
"Status para tersangka ada mahasiswa satu orang dan pelajar satu orang. Kemudian ada buruh harian, cleaning service hingga juru parkir," ungkapnya.
Sementara ini, kata Didik, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mengejar para pelaku pembakaran dan penjarahan di Kantor DPRD Sulsel maupun DPRD Makassar pada aksi demonstrasi kemarin.
"Tim sementara ini masih terus bekerja dan mendalami para pelaku lainnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya para tersangka pun dijerat Pasal 187 KUHP tentang dengan Sengaja Membahayakan Keamanan Umum, Termasuk Pembakaran, Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat).
"Untuk Pasal 187 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan paling berat 20 tahun atau seumur hidup. Kalau Pasal 363 diancam hukuman penjara 7 tahun dan Pasal 362 diancam 5 tahun," katanya.