Kuasa Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Gelar RDP Kasus Arya Daru

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2025 12:59 WIB
Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan meminta Komisi III DPR RI menggelar RDP untuk mengungkap kematian misteriusnya.
Kuasa hukum keluarga diplomat muda ahli Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan memohon Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas kasus kematian Arya. (CNN Indonesia/Tunggul)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum keluarga diplomat muda ahli Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan memohon Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas kasus kematian Arya.

Kuasa hukum keluarga telah bertemu dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dan menyampaikan surat permohonan RDP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami baru selesai menghadap Ketua Komisi III dan kami menyampaikan surat permohonan RDP, dalam rangka difasilitasi untuk mengungkap kasus kematian misterius dari Almarhum Arya Daru," kata Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo di kompleks parlemen, Rabu (3/9).

Ia mengatakan pihak keluarga sudah menyampaikan kejanggalan-kejanggalan kasus itu kepada Komisi III DPR RI.

Pihak keluarga meyakini kematian Arya bukan karena bunuh diri, namun pembutuhan berencana.

"Kami yakini, sampai dengan detik ini, bahwa kematian misterius dari almarhum Arya Daru itu bukan tidak melibatkan pihak lain alias bunuh diri, tapi ini adalah pembunuhan berencana. Saya sekali lagi katakan, ini pembunuhan berencana," katanya.

Salah satu kejanggalan yang disinggung Nicholas adalah proses kematian Arya. Ia mempertanyakan Arya yang ditemukan bunuh diri dalam keadaan terlilit.

"Termasuk banyak luka-luka, ada memar, ada lebam, kemudian dibungkus plastik terlebih dahulu, dililit sedemikian rupa rapinya, diselimuti. Masa orang bunuh diri, dia lukain tubuhnya, dia plastikin kepalanya, dililit kepalanya dengan lakban, dia selimuti baru dia mati. Tanda tanya kan?," ujarnya.

Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Namun karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.

(fra/yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER