Wapres Gibran Digugat Warga Rp125 Triliun Gara-gara Syarat Ijazah SMA

tim | CNN Indonesia
Kamis, 04 Sep 2025 08:16 WIB
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat Rp125 triliun ke PN Jakarta Pusat karena dinilai tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat.
Wapres Gibran digugat Rp125 triliun terkait ijazah SMA. (AFP/DEVI RAHMAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat warga secara perdata Rp125 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat.

Penggugat yang menggandeng Subhan sebagai kuasa hukum itu juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penggugat meminta putra Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029 karena melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat," kata Subhan.

CNNIndonesia.com masih berupaya meminta respons dari pihak Sekretariat Wakil Presiden RI (Setwapres) mengenai gugatan warga terhadap Gibran.

Berdasarkan data KPU di infopemilu.kpu.go.id, Gibran tercatat menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Dua sekolah tersebut dikategorikan oleh KPU setara jenjang pendidikan SMA.

Penggugat menilai Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga ia tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

Oleh karena itu penggugat meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029, serta membayar kerugian kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara," demikian bunyi materi gugatan dari penggugat.

Penggugat meminta putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini," tulis gugatan tersebut.

Subhan mengaku memasukkan gugatan pada Jumat, 29 Agustus 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Sidang pertama: Senin, 8 September 2025," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (3/9).

(dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER