Kejagung Belum Ajukan Pencekalan, Imigrasi Sebut Silfester Masih di RI

CNN Indonesia
Kamis, 04 Sep 2025 13:02 WIB
Kementerian Imigrasi menyatakan belum ada pencekalan terhadap Silfester Matutina yang tersangkut kasus pencemaran nama baik JK.
Silfester diklaim belum dicekal terkait kasus fitnah JK. (Dok. Istimewa via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut Kejagung masih belum mengajukan pencekalan terhadap Ketua Umum Solmet Silfester Matutina.

"Sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang meminta pencekalan (Silfester Matutina)," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (4/9).

Dikonfirmasi terpisah, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman juga membenarkan tidak adanya permohonan pencekalan terhadap Silfester. Ia mengatakan dari data perlintasan yang ada, Silfester dipastikan masih ada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada (pencekalan). Masih di Indonesia (Silfester)," jelasnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengklaim sudah memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.

Jaksa Agung menyebut pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan untuk segera dieksekusi.

"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya," ujarnya kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan, Selasa (2/9).

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER