Dua anggota kepolisian dari Korps Brimob Polri telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut kasus kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
Masing-masing anggota yakni Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang KKEP pada Rabu (3/9), Cosmas diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan korban jiwa.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9).
Cosmas dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.
Dalam persidangan, Cosmas menangis saat dijatuhi sanksi pemecatan. Ia mengaku tidak mengetahui jika kendaraan taktis (rantis) yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan.
"Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos," ujarnya sambil menangis.
Cosmas mengaku dirinya saat itu murni menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa. Oleh sebab itu, ia memastikan tak memiliki niat untuk mencelakai atau mencederai pihak manapun.
"Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya," tuturnya.
Rohmat, selaku sopir rantis yang melindas Affan Kurniawan, sementara itu diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan. Sanksi demosi itu dijatuhkan berdasarkan keputusan KKEP pada Kamis (4/9).
"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.
Sama seperti Cosmas, Rohmat dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Dia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan permintaan maaf tertulis ke Polri.
Rohmat pada kesempatannya menyatakan akan pikir-pikir atas sanksi tersebut. Ia mencurahkan kondisi hidupnya, di antaranya yakni statusnya sebagai kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan anaknya yang disabilitas dan kuliah.
Selain itu, ia juga mengaku tak punya niat untuk melindas dan mencelakai Affan saat peristiwa unjuk rasa 28 Agustus lalu.
(blq/end)