Divisi Propam Polri resmi melimpahkan berkas perkara kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelimpahan berkas dilakukan setelah gelar perkara di Propam Polri pada Selasa (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trunoyudo mengatakan dari hasil gelar perkara ditemukan unsur-unsur tindak pidana yang menyebabkan Affan tewas.
"Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan karena adanya unsur tindak pidana ke Bareskrim Polri guna tindak lanjut," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9).
"Pelimpahan sejak kemarin tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut. Secara satuan kerja, tentu Divisi Propam kepada Bareskrim Polri," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri juga telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Lihat Juga : |
Ia mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni Ojol Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas Rantis mereka.
Dalam sidang tersebut, ia mengatakan Majelis juga menghadirkan enam orang saksi yang juga berada di dalam mobil yakni Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y dan Baraka JEB.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," jelasnya.