Polisi Tetapkan 33 Tersangka Ricuh Demo Surabaya, Ada Pembakar Grahadi
Polrestabes Surabaya menetapkan 33 orang tersangka dalam aksi demonstrasi berujung kericuhan dan bentrokan sepanjang 29-31 Agustus 2025. Mereka diduga terlibat perusakan di sejumlah titik hingga pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari dan 29 Pos Polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menyebutkan awalnya polisi menangkap 315 orang dari sejumlah titik kericuhan. 128 orang di antaranya merupakan anak-anak dan 187 lainnya dewasa.
Dari jumlah 315 orang, 275 di antaranya dipulangkan. Sedangkan, 33 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara dari jumlah tersebut penyidik Polres Surabaya telah menetapkan 33 orang menjadi tersangka. Di mana 27 tersangka merupakan tersangka dewasa yang saat ini telah ditahan dan ada enam pelaku anak," kata Jules di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9).
Jules menyebut, 27 orang dewasa itu kini sudah ditahan sedangkan enam anak berhadapan dengan hukum (ABH) saat in dipulangkan atau diserahkan ke keluarganya masing-masing, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"33 tersangka yang saya sebutkan tadi adalah para pelaku yang melakukan tindak pidana di lokasi atau TKP Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari dan 29 pos lantas yang ada di Kota Surabaya," ucapnya.
Jules mengatakan, peran para tersangka ini beragam. Mulai melakukan dugaan provokasi, melakukan dugaan perusakan, hingga diduga pembakaran di sejumlah titik.
"Mulai dari melakukan provokasi massa. Membawa sajam. Menyerang aparat. Pengrusakan dan pembakaran gedung Grahadi. Mapolsek Tegalsari. Dan 29 pos lantas di Kota Surabaya," kata dia.
Selain menetapkan 33 tersangka, polisi juga mengamankan tujuh orang yang diduga positif narkoba.
Lebih lanjut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bom molotov, botol berisi bensin, 3 buah sajam, pakaian, beberapa unit handphone, pakaian yang digunakan pelaku, satu pasang sepatu laras hitam, satu lembar karpet, satu besi plang, dua unit AC outdoor, satu lukisan, satu stop kontak, 1 satu besi tenda, dua traffic cone, satu rak, dua besi pendek, satu tikar, satu kursi besi, batu dan tas ransel.
"Penyidik dari Polrestabes Surabaya menemukan bom molotov, kemudian ada tiga bilah sajam, sejumlah unit Hp, ya handphone yang saat ini dalam penelitian oleh laboratorium forensik kemudian pakaian para pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya sebagaimana yang kita lihat saat ini," ucapnya.
Jules mengatakan, dari hasil pengembangan, polisi mengungkap ada kelompok yang memanfaatkan WhatsApp sebagai sarana komunikasi mereka untuk mengajak menimbulkan kerusuhan.
"Jadi ini bukan masa demonstrasi. Bukan masa yang bertujuan untuk melakukan unjuk rasa tapi merupakan massa perusuh ya. Mereka menggunakan WhatsApp kemudian berkumpul mengadakan titik kumpul di salah satu tempat ngopi atau warung ngopi," ucap dia.
"Ada kurang lebih 70 orang yang diajak berkumpul. pul. Masa ini ada yang masa dari Kota Surabaya. Namun ada juga masa dari luar Kota Surabaya," jelas dia.
Jules mengatakan para tersangka dikenakan dengan delapan pasal ataupun undang-undang. Yaitu Pasal 406 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 212 KUHP Kemudian ada Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, kemudian Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51.
(frd/dmi)