Polda Jatim: Kerugian Aset Rusak Capai Rp124 Miliar Imbas Aksi Ricuh

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2025 14:39 WIB
Polda Jatim mengungkap nilai kerugian akibat perusakan sejumlah fasilitas milik Polri dalam aksi demonstrasi ricuh pekan lalu mencapai Rp124 miliar.
Polda Jatim mengungkap nilai kerugian akibat perusakan sejumlah fasilitas milik Polri dalam aksi demonstrasi ricuh pekan lalu mencapai Rp124 miliar. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap nilai kerugian akibat perusakan sejumlah fasilitas milik Polri dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya 29-30 Agustus 2025. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp124 miliar.

"Sementara ini tentang kerugian ditaksir kurang lebih Rp124 miliar 250 juta lebih," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (3/9).

Jules menegaskan, angka tersebut hanya untuk aset Polri dan tidak termasuk kerusakan di Gedung Negara Grahadi. Kerusakan yang terjadi meliputi berbagai fasilitas kepolisian, termasuk pos lalu lintas, pos laka, dan sejumlah bangunan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya di luar dari aset Grahadi di situ. Ini aset untuk Polri. Pos lantas, ya pos polisi. Kemudian ada pos laka, kemudian bangunan-bangunan lain. Ya, termasuk Polsek Tegalsari," ucapnya.

Terkait pelaku perusakan, dia menuturkan proses hukum masih berjalan. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengidentifikasi peran masing-masing terduga pelaku.

"Secara spesifik kita belum bisa menyampaikan karena proses hukum masih berjalan. Namun kami sedang mengumpulkan tentunya bukti-bukti untuk memperkuat memperjelas dari peran para pelaku. Pelaku harus tuh ya. Bukan pendemo yang awalnya melakukan demo secara damai. Namun ada pihak perusuh ya, melakukan provokasi melakukan upaya-upaya pemusnahan, pembakaran dan penjarahan," kata dia.

Jules menuturkan, sejumlah pasal bakal diterapkan kepada pelaku, mulai dari tindak kekerasan, perusakan, hingga percobaan pembakaran.

"Ya, di antaranya ada Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pembakaran. Kemudian ada Pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap orang atau barang. Kemudian Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 2021. Kemudian ada Pasal 212 KUHP ya, melawan petugas karena ada juga anggota kami yang sengaja ditabrak oleh para pelaku. Kemudian 351 ayat 1, lalu ada 187 juncto 53. Ini khusus untuk percobaan pembakaran ya. Serta Pasal 406 yaitu perusakan," paparnya.

Untuk motif dan modus, polisi masih mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun dia memastikan, ancaman hukuman bagi pelaku perusakan dan pembakaran bisa mencapai di atas lima tahun penjara.

"Ada yang di atas 5 tahun," kata dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres mengamankan 580 orang yang diduga terlibat aksi rusuh di enam kota dan kabupaten selama gelombang unjuk rasa beberapa hari terakhir.

Dari jumlah tersebut, 89 orang diproses hukum, 12 orang masih menjalani pemeriksaan, sementara 479 orang lainnya telah dipulangkan melalui pendampingan keluarga maupun LBH Surabaya.

Perincian penanganan pelaku aksi rusuh. Di Polda Jatim, 66 orang ditangkap, dengan 9 orang diproses hukum dan 57 dipulangkan. Mereka terlibat kerusuhan di dua lokasi, yakni Gedung Negara Grahadi dan Mapolda Jatim.

Polrestabes Surabaya mencatat jumlah tertinggi, yakni 288 orang ditangkap. Dari jumlah itu, 22 orang diproses hukum dan 266 orang dipulangkan.

Seluruhnya berasal dari TKP 18 Pos Polisi, Polsek Tegalsari dan Gedung Grahadi. Polsek Tegalsari termasuk masjid di dalamnya juga dirusak dan dijarah.

Sementara di Polres Kediri Kota, ada 20 orang ditangkap. Sebanyak 7 orang diproses hukum dan 13 orang dipulangkan. Seluruhnya diringkus di sekitar Gedung DPR.

Di Kabupaten Kediri, ada 124 orang ditangkap, dengan 23 diproses hukum, 12 orang diperiksa, dan 89 orang dipulangkan. Mereka terlibat kerusuhan di Kantor Samsat Kediri Simpang 4 dan Polsek Kepung.

Dari Polres Malang Kota kami mengamankan (menangkap) 61 orang di mana 13 orang proses hukum namun tidak dilakukan penahanan. Sedangkan 48 orang telah diputuskan Seluruhnya berasal dari lokasi TKP Mapolres Malang Kota. Ada 12 pos lantas yang mengalami aksi perusakan, satu pos Sabhara, satu kantor lakalantas, dan satu pos polisi.

(frd/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER