Pajak Gaji dan Tunjangan Jabatan Anggota DPR Ditanggung Pemerintah

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Sep 2025 10:30 WIB
Anggota DPR tidak dikenakan pajak penghasilan 15% untuk gaji dan tunjangan jabatan. Rincian gaji bersih mencapai Rp65,59 juta per bulan.
Anggota DPR tidak dipungut pajak penghasilan (Pph) 15 persen untuk gaji dan tunjangan jabatan (melekat) yang diterimanya setiap bulan karena ditanggung pemerintah. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR tidak dipungut pajak penghasilan (Pph) 15 persen untuk gaji dan tunjangan jabatan (melekat) yang diterimanya setiap bulan karena ditanggung pemerintah.

Hal tersebut tertulis dalam rincian take home pay (gaji bersih) anggota DPR 2024-2029 yang ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani, serta Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Surat resmi tersebut dibagikan oleh Dasco setelah konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan melekat (angka 1 sampai 6) sebesar 15 persen ditanggung oleh pemerintah, sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan konstitusional (angka 1 sampai 10) dipotong 15 persen," demikian dikutip dari surat tersebut.

"Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah," bunyi keterangan berikutnya.

Terdapat rincian gaji, tunjangan melekat, hingga tunjangan konstitusional lengkap dengan dasar hukumnya dalam surat pimpinan DPR itu.

Berikut rinciannya:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

1. Gaji Pokok Rp4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara Rp420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara Rp168.000
4. Tunjangan jabatan Rp9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara Rp289.680
6. Uang sidang/paket Rp2.000.000

Total Rp16.777.680

Tunjangan konstitusional

7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat Rp20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI Rp7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan Rp4.830.000

Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan

10.

a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
c. Fungsi anggaran Rp8.461.000

Total Rp57.433.000

Total bruto: Rp74.210.680
Pph 15%: Rp8.614.950 (potongan dari tunjangan konstitusional)


Take home Pay (hasil pengurangan total bruto dengan Pph 15%): Rp65.595.730

(fra/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER