9 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Grahadi, 8 Masih di Bawah Umur
Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan sembilan tersangka kebakaran Gedung Negara Grahadi sisi barat yang terjadi setelah aksi demonstrasi di Surabaya pada Sabtu (30/8) malam.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast mengatakan para tersangka pembakaran Gedung Grahadi itu satu orang dewasa dan delapan lainnya anak di bawah umur.
"Sembilan itu merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke Gedung Grahadi Surabaya sehingga mengakibatkan kebakaran," kata Jules di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9).
Jules mengungkapkan tersangka dewasa adalah AEP (20) asal Maluku yang berdomisili di Sidoarjo. Dia berperan untuk membuat molotov yang akan dilemparkan ke Gedung Grahadi.
"[Tersangka AEP] berperan membuat bom molotov lima buah, bersama empat tersangka di bawah umur. Dia juga eksekutor pelemparan ke Gedung Negara Grahadi," ucapnya.
Sedangkan delapan pelaku yang masih di bawah umur, berusia 16 tahun sampai 17 tahun. Mereka ada yang berperan membeli bensin, membuat dan melempar molotov serta mengajak aksi.
"Mereka sepakat membuat bom molotov untuk demo di Grahadi. 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka dan kelompoknya beraksi melempar bom dan batu ke gedung," jelasnya.
Atas tindakannya, tersangka AEP dijerat menggunakan Pasal 187 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, pelaku anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Barang bukti yang kami amankan pakaian yang dipakai dalam kerusuhan, 3 botol bir, 1 motor, dan 3 handphone," pungkasnya.
Jules mengungkapkan para pelaku terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal 187 dan ter KUHP ini ancaman hukuman kurang lebih maksimal 12 tahun dan maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.
Polrestabes Surabaya sebelumnya menetapkan 33 orang tersangka dalam aksi demontrasi berujung kericuhan dan bentrokan sepanjang 29-31 Agustus 2025.
Mereka diduga terlibat perusakan di sejumlah titik hingga pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari dan 29 Pos Polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast mengatakan awalnya polisi menangkap 315 orang dari sejumlah titik kericuhan. 128 orang di antaranya merupakan anak-anak dan 187 lainnya dewasa.
Jules menyebutkan, dari jumlah 315 orang, 275 di antaranya dipulangkan. Sedangkan 33 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Peran para tersangka disebut beragam, mulai melakukan dugaan provokasi, melakukan dugaan perusakan, hingga diduga pembakaran di sejumlah titik.
Selain menetapkan 33 tersangka, polisi juga mengamankan tujuh orang yang diduga positif narkoba.
Jules mengatakan para tersangka dikenakan dengan delapan pasal ataupun undang-undang. Yaitu Pasal 406 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 212 KUHP Kemudian ada Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, kemudian Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(frd/chri)