Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya menghentikan perkara dugaan penghasutan terhadap sejumlah aktivis, termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Anggota TAUD Ma'ruf Bajammal, menyatakan kasus ini tidak tepat diselesaikan lewat pendekatan restorative justice seperti yang diusulkan Menteri HAM Natalius Pigai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang patut dilakukan dalam kasus Delpedro Marhen dan kawan-kawan, bukan restorative justice, tapi penghentian perkaranya," ucap Ma'ruf di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9).
Ma'ruf mendesak pemerintah mengawal kasus ini, bukan hanya memberikan solusi yang terkesan bersimpati, namun justru tak memecahkan masalah.
Ia pun mengkritik pernyataan Pigai tersebut. Ma'ruf menyampaikan bahwa kasus ini tidak tepat untuk menggunakan pendekatan restorative justice.
"Siapa korbannya? Negara korbannya? Tentunya negara tidak pernah akan menjadi korban. Negara itu selalu berpotensi menjadi pelaku pelanggar HAM," ucapnya.
Delpedro ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia ditangkap atas dugaan penghasutan demo.
Merespons itu, Pigai meminta proses hukum yang menjerat Delpedro diselesaikan secara restorative justice.
Ia mengaku telah memberikan atensi khusus kepada masyarakat sipil yang terjerat kasus hukum usai gelombang unjuk rasa beberapa waktu lalu.
"Kalau itu melibatkan civil society, kami akan memberikan atensi. Karena kami ini berasal dari civil society. Kita akan berikan atensi. Paling tidak jalan keluar yang kita akan lakukan adalah restorative justice," kata Pigai di kantornya, Selasa (2/9) lalu.
![]() |