Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka sejumlah aktivis oleh kepolisian cacat prosedur hukum.
Aktivis yang dimaksud itu di antaranya Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anqar.
"Secara formil sudah cacat prosedur hukum. Jadi ini penting sekali untuk diperhatikan, bahwa kemudian berpendapat dan sebagainya di media sosial itu sangat mungkin sekali, tanpa proses yang jelas, kita bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput," ujar Nena Hutahaean di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nena menyatakan kejanggalan itu terlihat saat mereka dibawa ke Kantor Kepolisian dalam statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, Nena menyatakan KUHAP mengatur bahwa aparat penegak hukum harus mengantongi bukti permulaan untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Ketika mereka sampai di kepolisian mereka sudah berstatus tersangka, bukan orang yang hadir sebagai saksi atau terlapor untuk mengklarifikasi sangkaan-sangkaan," ucapnya.
Lalu, Nena juga berpandangan bahwa alasan penangkapan hingga penetapan tersangka bagi para aktivis ini juga sangat rapuh.
"Ini terkesan sangat dipaksakan, menempelkan pasal-pasal ITE. Kemudian pasal-pasal kejahatan yang terjadi di ruang-ruang digital itu sangat dipaksakan," ujar dia.
Selain itu, Nena juga menyoroti sejumlah hal dalam pendampingan kasus ini, yakni soal tidak diperhatikannya hak-hak para tersangka.
Ia mencontohkan salah satunya pemeriksaan terhadap para aktivis itu yang dilakukan pada larut malam dan dinilai tak memerhatikan aspek kesehatan masyarakat.
"Saya rasa sudah tidak tepat dilakukan ketika melakukan pemeriksaan kesehatan seseorang, juga penting sekali diperhatikan bahwa proses ini harus fair, setara," ucapnya.
Delpedro dan lima tersangka lainnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi untuk tindakan perusakan. Delpedro disangkakan melakukan tindak provokasi pada demonstrasi 25 Agustus 2025 di Jakarta.
Polisi menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.
Selain Delpedro, kelima tersangka lain yang ditahan yakni Staf Lokataru, Mujaffar Salim; Admin Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; dan admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar.
Terakhir yakni penyebar cara pembuatan bom molotov yang kerap disebut profesor R serta Figha, perempuan yang disebut menghasut lewat TikTok.
(mnf/sfr)