Dewan Pers: Uji Materi Pasal 8 UU Pers Bisa Hilangkan Multitafsir

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Sep 2025 21:00 WIB
Dewan Pers mendukung Iwakum yang mengajukan judicial review Pasal 8 UU Pers. Mereka menilai pasal tersebut multitafsir dan butuh kejelasan perlindungan hukum.
Anggota Dewan Pers Abdul Manan menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan penjelasan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan inisiatif yang baik. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pers menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan penjelasan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan inisiatif yang baik.

"Saya melihat bahwa yang dilakukan Iwakum dengan JR (judicial review) Pasal 8 itu inisiatif yang baik karena kan yang dilakukan kan mencoba memperjelas tafsir dari Pasal 8 yang memang menurut saya sih memang sangat multitafsir," kata Manan dalam diskusi Iwakum di Jakarta, Sabtu (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manan menyebut Pasal 8 dan penjelasannya multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dapat perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan masih abstrak.

"Karena terlalu abstrak sehingga orang tidak langsung dapat memahaminya bahwa perlindungan itu harusnya dilakukan oleh polisi ketika melihat wartawan dihalang-halangi atau dilarang bersiaran atau misalnya dirampas alatnya," ujarnya.

Manan mengatakan ironisnya yang terjadi di lapangan terkadang aparat kepolisian yang melakukan represif. Menurutnya, polisi bukan melindungi tapi malah diduga melakukan kekerasan.

"Saya kira ini kalau JR yang dilakukan teman-teman Iwakum ini kan kalau saya sih berharap kalau hakim MK punya keberanian memberikan tafsir lebih detil dari apa yang di Pasal 8 itu," katanya.

"Saya kira itu mungkin akan lebih jelas bagi aparat penegak hukum atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dilakukan untuk melindungi wartawan," ujar Manan menambahkan.

Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rumusan norma perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan," kata tim hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa dalam keterangan.

Menurut dia, ketidakjelasan tafsir membuka celah kriminalisasi. Bahkan bisa menjadi celah gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers."

"Atau, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers."

(fra/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER