Kejagung Respons Pengacara Negara Wakili Gibran di Gugatan Ijazah SMA

CNN Indonesia
Senin, 08 Sep 2025 18:04 WIB
Kejagung mendampingi Wapres Gibran dalam gugatan perdata Rp125 triliun terkait ijazah SMA.
Penggugat minta Gibran dibatalkan jadi Wapres RI.CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung membenarkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberi pendampingan hukum terhadap Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata Rp125 triliun.

Perkara yang terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu dilayangkan oleh warga negara bernama Subhan. Dia berlatar belakang advokat.

"Benar hari ini JPN dari Kejaksaan Agung ada mewakili gugatan yang ditujukan ke Wapres di mana gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan JPN selaku Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus/SKK dari Wapres," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kehadiran JPN dalam persidangan hari ini ditolak oleh Subhan selaku penggugat. Majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica pun menunda agenda sidang perdana menjadi Senin, 15 September 2025.

"Namun demikian, tergugat I tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Makanya, saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, secara personal," kata Subhan usai persidangan.

"Kejaksaan itu mewakili negara, tidak bisa membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan. Itu yang paling penting. Jadi, gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi Minggu depan," tambahnya.

Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat II.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu disetorkan ke kas negara untuk selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER