Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jasa layanan jaminan kesehatan nasional (JKN) tahun anggaran 2018 hingga Juli 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ketiga tersangka yakni ketua tim penggunaan dana jasa layanan JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa, US dan S, kemudian Direktur RSU Syekh Yusuf Gowa tahun 2009-2020, S.
"Dalam kasus US, S dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu dalam rilisnya, Senin (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 56 orang dan telah menerima hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 3,377 miliar.
"Penggunaan dana jasa layanan JKN pada RSUD Syekh Yusuf Gowa mengelola dana JKN bersumber dari BPJS Kesehatan untuk digunakan sebagai biaya operasional rumah sakit dan pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Syekh Yusuf Gowa yang merugikan negara Rp 3,377 miliar," ungkapnya.
Setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka, kata Arafat, penyidik Kejari Gowa langsung menahan mereka di Lapas Makassar untuk kepentingan penyidikan.
"Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 8 hingga 27 September di Lapas Makassar," ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 KUHP juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi.
Subsider, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 KUHP juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi.
(mir/fea)