Tunjangan Rumah di DPRD DIY Sampai Rp20 Juta, Transportasi Rp17 Juta
Tunjangan rumah juga didapatkan para wakil rakyat di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi masing-masing pimpinan dan anggota DPRD DIY mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Besaran Tunjangan Perumahan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017.
Pergub itu secara lengkap memuat tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD.
Beleid itu menentukan nilai Tunjangan Perumahan per bulan/orang bagi Ketua DPRD sebesar Rp27.500.000. Lalu, Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp22.900.000, dan Anggota DPRD masing-masing Rp20.600.000.
Pimpinan dan anggota legislatif DIY juga memperoleh Tunjangan Transportasi bila mengacu Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017.
Termuat besaran Tunjangan Transportasi per bulan/orang dari Rp17,5 juta sampai Rp22,5 juta. Rinciannya: bagi Ketua DPRD senilai Rp22.500.000, Wakil Ketua DPRD Rp19.500.000 dan Anggota DPRD Rp17.500.000.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY, Yudi Ismono menuturkan, besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD DIY bisa ditinjau secara periodik dan berubah naik atau turun nominalnya melalui proses reappraisal atau penaksiran ulang. Semisal, karena faktor inflasi daerah.
Yudi mengatakan nominal Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi legislatif DIY untuk tahun ini masih sama dengan periode sebelumnya atau mengacu masing-masing Pergub tadi.
Dia juga mengklaim belum ada arah untuk perubahan besaran tunjangan melalui reappraisal untuk tunjangan di 2026.
"Untuk Tunjangan Perumahan dan Transportasi bisa saya pastikan untuk 2026 tidak ada rencana untuk melakukan appraisal, artinya besarannya tetap," kata Yudi saat dihubungi, Senin (8/9).
Yudi pun menyampaikan merevisi nominal tunjangan juga tergantung aturan-aturan yang mendasari, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017. Masing-masing mengatur komponen tunjangan dan pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta serta pelaksanaan juga pertanggungjawaban dana operasional.