Polisi meringkus dua tersangka pembunuhan satu keluarga dengan total lima orang korban di Indramayu, Jawa Barat.
Tersangka berinisial R (35) sebagai tersangka utama dan P (29) yang membantu tersangka R menghabisi para korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan pembunuhan berencana ini diawali dengan sakit hati tersangka R terhadap korban Budi Awaludin (45).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
R berencana menyewa mobil Avanza milik Budi dengan memberikan uang sewa sebesar Rp 750.000, pada Senin (25/8).
Namun saat akan mengambil mobil yang disewa, kendaraan tersebut ternyata mogok. R meminta uangnya kembali, tetapi korban Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako.
"Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan," kata Hendra, di Polda Jabar, Selasa (9/9).
Pada Rabu (27/8), tersangka R menghubungi temannya, P. Saat R bertemu P, ia mengungkap ingin meminta bantuan untuk menghabisi korban Budi. tersangka P mengamini keinginan R, karena diiming-imingi uang sebesar Rp100 juta.
"Diiming-imingi uang imbalan Rp 100 juta rupiah. Namun sampai saat ini belum diterima oleh P," katanya.
Kemudian, malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB tersangka R membeli pacul dan menyimpannya di rumah P. Keesokan harinya, Kamis (28/9) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R menghubungi P untuk datang ke rumahnya.
Malam itu sekitar pukul 23.00 WIB keduanya tiba di rumah korban dan R berpura-pura mengajak Budi bekerja sama dalam bisnis jual beli minyak goreng.
Korban Budi pun mengamini ajakan bisnis tersebut. Pada Jumat (29/9) sekira pukul 01.00 WIB dini hari, kedua tersangka mengajak korban untuk melihat gudang rumah Budi yang bakal dijadikan tempat penyimpanan minyak. Saat itu, korban Budi langsung dihantam dengan pipa besi oleh tersangka R.
"Tersangka R memukul korban Budi dengan pipa besi, sampai dipastikan tak bernyawa," ujar Hendra.
Korban Budi langsung tersungkur dan tak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka R kemudian masuk ke kamar Sachroni (bapak kandung Budi) dan memukulnya, sementara tersangka P berjaga di pintu. Usai korban Sachroni dihabisi, tersangka R menuju kamar Euis (istri Budi) dan memukul kepala Euis serta anak pertama Budi bernama Ratu yang sedang tidur. Sementara tersangka P menenggelamkan anak kedua Budi yang masih bayi, Bela, ke bak mandi.
"Tersangka mengambil peran paling keji dengan cara dibenamkan dalam bak hingga tak bergerak dan meninggal dunia," katanya.
Usai menghabisi para korban, kedua tersangka merapikan kondisi rumah dan mencuri barang berharga. Tersangka menemukan uang tunai Rp7 juta serta tiga unit handphone.
Pada Jumat pagi, barang-barang perhiasan yang berhasil diambil diserahkan kepada tersangka P untuk dijual ke Pasar Mambo. Di saat yang sama, tersangka P pun membeli terpal untuk menyeret para korban sebelum dikuburkan.
Pada Sabtu (30/8) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, kedua tersangka membawa jasad kelima korban ke halaman belakang rumah dan menguburnya dalam satu liang.
"Korban dikubur dalam satu liang," katanya.
Sekitar pukul 03.30 WIB, mereka memindahkan mobil pick up putih milik korban dari garasi ke tepi jalan dengan kunci kontak masih di dalamnya. Pada pukul 05.00 WIB, mereka membawa mobil Toyota Corolla milik Sachroni ke hotel di Jatibarang untuk bersembunyi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, R menghubungi salah seorang pria bernama Evan menggunakan handphone milik korban Budi dengan maksud menggadaikan mobil pick up milik korban.
Kemudian, Minggu (31/8), tersangka R menerima uang dari Evan yang ditransfer melalui rekening DANA milik korban Budi sebesar 14 juta rupiah. tersangka R pun sempat melakukan penarikan uang sebesar Rp3 juta rupiah.
Lalu, hari Senin (1/9) pada pukul 02.00 dini hari, kedua tersangka mengembalikan mobil Corolla milik korban Sachroni dengan cara diparkirkan di sekitar rumah Evan. Hal itu untuk mengalihkan perhatian dan membuat alibi agar seolah-olah Evan adalah tersangka pembunuhan.
Di hari yang sama, mulai ramai pemberitaan soal ditemukannya lima jasad korban. Tersangka R pun memulai strateginya dengan menyebarkan kabar ke teman dan istrinya agar meyakinkan bahwa Evan merupakan pembunuh keluarga Sachroni.
Pada Selasa (2/9), tersangka R dan P melarikan diri ke Jakarta menggunakan travel dan kemudian ke Bogor.
Pada esok harinya, Rabu (3/9) mereka berpindah tempat ke Semarang. Lalu pada Kamis (4/9) mereka beranjak pindah ke Demak. Hanya berselang satu hari, pada Jumat (5/9) mereka berangkat ke Surabaya.
Di saat pelarian keduanya, polisi pun terus lakukan upaya penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan. Polisi pun kemudian lakukan pengejaran terhadap jejak para tersangka.
Pada Sabtu, (6/9) para tersangka kembali ke Indramayu tepatnya di Kecamatan Kedokanbunder dengan tujuan berangkat ke laut sebagai anak buah kapal.
Namun pelarian keduanya berakhir ketika polisi berhasil menangkap mereka pada Senin (8/9) saat menunggu keberangkatan kapal laut. Polisi pun menembak kedua tersangka pada bagian kaki karena melawan saat akan diamankan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, di antaranya satu buah cangkul, satu ember kecil, seprei warna biru dengan bercak darah, terpal biru dengan bercak darah, tali tambang, dan batako.
Barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna putih bernopol E-8093-PT beserta kunci kontak, STNK dan barcode BBM atas nama Budi, serta kwitansi gadai senilai Rp19 juta.
Polisi juga menyita satu unit Toyota Corolla warna biru bernopol E-1640-PH beserta kunci kontak dan STNK atas nama Sachroni, serta bukti transaksi e-statement Bank Mandiri atas nama Evan Bagus Pratama.
Para tersangka tindak pidana pembunuhan berencana yang dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Kita akan terus mendalami motif kedua para tersangka, serta untuk lakukan penyidikan mendalam untuk mengetahui adanya tersangka lainnya atau tidak," katanya.
(csr/isn)