Aliansi Mahasiswa NTT Turun ke Jalan Tuntut Hapus Tunjangan DPRD NTT

CNN Indonesia
Selasa, 09 Sep 2025 13:46 WIB
Puluhan mahasiswa dari empat elemen melakukan aksI demonstrasI di depan kantor DPRD NTT, Selasa (9/9). (CNN Indonesia/Elly)
Kupang, CNN Indonesia --

Aliansi mahasiswa yang terdiri setidaknya dari empat elemen turun ke jalan melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang, Selasa (9/9) siang.

Berdasarkan pantauan CNN Indonesia.com, dalam orasinya, massa aksi menuntut agar tunjangan perumahan dan transportasi DPRD NTT dihapus karena masih banyak warga NTT yang hidup susah.

"Hapus itu tunjangan semua, masyarakat masih banyak yang susah," kata salah satu orator dalam demonstrasi tersebut.

Massa aksi juga menuding DPRD NTT tidak peka dengan warganya sendiri yang masih banyak hidup sengsara.

Puluhan mahasiswa tersebut juga mendesak agar DPRD NTT menolak seluruh tunjangan dan membatalkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 22 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur NTT nomor 72 tahun 2024 tentang besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT.

Aksi massa dikawal puluhan aparat kepolisian yang berjaga di depan gerbang kantor DPRD.

Dalam aksi tersebut, diwarnai tindakan bakar ban di depan gerbang DPRD. Namun aksi pembakaran ban tersebut langsung dicegah oleh aparat kepolisian dengan menyemprotkan menggunakan alat pemadam.

Upaya pemadaman tersebut langsung mendapat perlawanan dari puluhan mahasiswa sehingga kericuhan pun tidak bisa terhindarkan lagi..

Kericuhan pun baru reda setelah polisi meminta agar aksi massa bisa menahan diri, dan memahami pembakaran ban bisa mencelakakan.

Hingga berita ini ditulis, aksi massa tersebut masih berlangsung.

Respons Ketua DPRD

Merespons tunjangan bagi anggota dewan di provinsi itu, Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni mengatakan DPRD tidak berdiri sendiri dalam penetapan besaran berbagai tunjangan, melainkan mengikuti aturan yang berlaku.

"Sebagai DPRD NTT kami berterima kasih dan apresiasi atas pemberitaan media dan berbagai kritik yang diajukan masyarakat melalui media dan media sosial terkait tunjangan transportasi dan perumahan DPRD berdasarkan Pergub 22 Tahun 2025," ujar Emelia CNNIndonesia.com.

Dia pun menyampaikan apresiasi atas perhatian media dan masyarakat untuk mengoreksi hal yang mungkin salah atau tidak elok.

Dalam keterangan itu dia menegaskan besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD telah sesuai dengan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum diputuskan dalam Pergub.

Dalam keterangan itu, dia membantah tunjangan yang diterima para anggota dewan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat. Dia menyebut tunjangan yang diterima justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat rakyat.

"Jumlah pendapatan yang tersebut dalam Pergub 22 tidak bermaksud sama sekali untuk mengkhianati kesulitan dan keterbatasan yang dialami rakyat, tapi justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD," ujarnya.

"Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik," imbuhnya.

Emelia juga menanggapi sorotan publik yang menilai besaran tunjangan transportasi dan perumahan yang dianggap fantastis.

Dia menilai persepsi tersebut tidak bisa hanya diukur dari jarak rumah ke kantor DPRD di Kota Kupang, tetapi harus dilihat dari keseluruhan mobilitas politik dalam menyerap aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa terpencil.

"Biaya transportasi perjalanan dinas DPRD misalnya hanya membiayai anggota sampai ke pusat kabupaten, sedangkan untuk menjangkau desa-desa jadi tanggungan anggota yang bersangkutan," jelasnya.

Dari perspektif pemberantasan korupsi, kata Nomleni, kenaikan tunjangan justru bertujuan memastikan bahwa pendapatan anggota DPRD sesuai dengan tanggung jawab mereka sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur.

Walaupun demikian, pihaknya tetap terbuka dan akan menyerap saran dari berbagai pihak terkait tunjangan tersebut.

"Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan dan melakukan dialog utk menyerap berbagai usul saran dari rekan-rekan media maupun berbagai unsur masyarakat untuk mencari solusi terbaik," pungkas Nomleni.

"Kami DPRD NTT senantiasa berdiri bersama rakyat dan mendengarkan suara rakyat serta melakukan yang terbaik untuk kemaslahatan rakyat," katanya.

Berdasarkan Pergub 22/2025, tunjangan transportasi dan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT pada tahun anggaran 2025 ini secara keseluruhan naik dari Rp26.250.000.000 menjadi Rp41.485.200.000 atau naik sekitar Rp15,2 miliar.

Kenaikan itu imbas nominal tunjangan baru yang diberikan untuk masing-masing anggota dewan. Dalam pergub tersebut disebutkan dalam Pasal 3 ayat 4, tunjangan perumahan setiap anggota DPRD sebesar Rp23,6 juta.

"Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar Rp23.600.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah" mengutip pasal 3 ayat 4 Pergub 22 tahun 2025.

Sedangkan untuk tunjangan transportasi sesuai bunyi pada Pasal 4 ayat 4 Pergub 22 Tahun 2025 tunjangan transportasi berkisar antara Rp29,5 juta hingga Rp31,8 juta per bulan. Rinciannya untuk Ketua DPRD NTT Rp31,8 juta per bulan, untuk tiga wakil ketua DPRD NTT masing-masing mendapat Rp30,6 juta per bulan dan untuk 61 anggota setiap orangnya mendapat Rp29,5 juta per bulan.

Hal tersebut pun belum untuk tunjangan lain-lain seperti tunjangan kehormatan dan lainnya.

(kid/eli/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK