TNI Buka Peluang Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi

CNN Indonesia
Selasa, 09 Sep 2025 17:28 WIB
Mabes TNI menyatakan tidak menutup kemungkinan melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pelanggaran. Ferry siap hadapi proses hukum dan bantah tuduhan.
Mabes TNI menyatakan tidak menutup kemungkinan melaporkan Ferry Irwandi ke polisi. Instagram/@irwandiferry
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes TNI menyatakan tidak menutup kemungkinan melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi ke penegak hukum terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Satsiber TNI.

Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah mengatakan temuan Satsiber itu telah dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya oleh Dansatsiber TNI Brigjen J.O Sembiring pada Senin (8/9) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami datang ke Polda Metro Jaya dalam rangka koordinasi, komunikasi dan konsultasi awal terkait temuan hasil patroli yang dilakukan jajaran Satsiber TNI di ruang siber, yang menemukan beberapa fakta-fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan saudara Ferry Irwandi," kata Freddy lewat keterangan tertulis, Selasa (9/9).

Freddy menegaskan pihaknya mengedepankan langkah hukum sesuai mekanisme berlaku dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

"Apabila diperlukan, tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan dengan pelaporan resmi, namun tentu hal itu akan diputuskan setelah proses koordinasi internal dan hasil pembahasan bersama aparat penegak hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan dalam konsultasi dengan TNI pada Senin kemarin, membahas dugaan pencemaran nama baik institusi yang dilakukan Ferry Irwandi.

"Pencemaran nama baik, institusi," kata Fian kepada wartawan, Selasa.

Kendati demikian, Fian tak menjelaskan lebih lanjut ihwal pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ferry tersebut. Ia juga enggan menyebut soal institusi apa yang dimaksud.

Fian hanya mengungkapkan dalam konsultasi itu pihaknya menyampaikan bahwa kasus pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan secara pribadi, bukan institusi.

"Kan menurut putusan MK kan institusi kan enggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujarnya.

Sementara itu, melalui video yang diunggah di akun Instagramnya @irwandiferry, Ferry mengaku tidak mengetahui soal dugaan pidana yang dilakukannya.

Dalam video itu, Ferry juga menyatakan siap jika harus menjalani proses hukum. Ia juga tidak takut dengan tindakan TNI tersebut.

"Kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak. Saya akan jalani, saya enggak akan playing victim, merengek-rengek, tidak. Kalau memang mau diproses hukum ya, ini kan negara hukum, kita jalani bersama," katanya.

Lebih lanjut, Ferry turut membantah dirinya tidak bisa dihubungi. Ia mengaku tidak pernah mendapat pesan dari TNI.

"Saya masih di Jakarta, saya tidak akan pergi ke Singapura, China dan lain sebagainya. Soal tidak bisa dihubungi, saya juga tidak mengerti, semua wartawan bisa sangat mudah menghubungi saya walaupun enggak pernah minta nomor saya dan nomor saya juga udah tersebar dimana-mana dan saya harus konfirmasi pesan atau apa pun gak pernah sampai ke saya," ucap dia.

Kritik masyarakat sipil

Kelompok masyarakat sipil mengkritik langkah TNI yang konsultasi dengan Polda Metro untuk melaporkan Ferry karena menemukan indikasi pelanggaran hukum.

Koalisi yang terdiri dari Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, PBHI, Asosiasi LBH APIK, Setara Institute itu mendesak agar TNI dapat menghormati kebebasan berekspresi, berpendapat, dan beropini warga negara. Mereka juga meminta agar Kepolisian tidak memproses laporan Satuan Siber TNI terhadap Ferry Irwandi dan aktivis lainnya.

Alih-alih melakukan kriminalisasi, Koalisi menilai Satuan Siber TNI seharusnya fokus melakukan kerja-kerja yang berkaitan dengan ancaman perang siber. TNI, kata mereka, tidak seharusnya bertindak jauh ke ranah sipil, hingga memengaruhi proses penegakan hukum.

"Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber, yang justru memperkuat gejala militerisasi ruang siber," kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9).

"Bahkan dari pelaporan yang dilakukan, mengesankan ada upaya untuk mengintervensi proses penegakan hukum, yang tentu menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum," ujarnya.

Kemudian Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menilai tindakan Dansatsiber TNI tersebut sangat tidak patut dan mengancam kebebasan berpendapat.

Usman meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengoreksi tindakan Dansatsiber TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk laporkan Ferry Irwandi.

"Saya meminta panglima dan juga Menteri Pertahanan untuk mengoreksi, saya berharap Komisi I (DPR) juga bisa mengklarifikasi masalah ini agar tidak mengarah pada penyimpangan lebih jauh dari fungsi utama, tugas-tugas fungsional dan fungsi konstitusional dari TNI," ujar Usman kepada CNNIndonesia.com melalui videonya, Selasa (9/9).

(fra/dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER