Diteror hingga Mobil Dibobol, Direktur Imparsial Lapor Polisi
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra melaporkan soal dugaan aksi teror terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya pada Selasa (9/9). Ardi mengaku mobilnya dibobol dan dokumen penting miliknya raib akibat aksi teror tersebut.
Ardi mengaku aksi teror itu sudah dialaminya sejak sejak Desember 2024 hingga September 2025. Terakhir, mobilnya dibobol oleh orang tak dikenal di daerah Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (8/9).
"Yang terakhir ini adalah juga perusakan terhadap mobil saya dan beberapa kawan-kawan di Imparsial, staf kami yang lain juga mengalami penguntitan, pemberhentian di tengah jalan dalam beberapa rentang waktu satu tahun belakangan ini," kata Ardi di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9) malam WIB.
Ardi menduga aksi teror dilakukan untuk melemahkan Imparsial yang selama ini kerap mengkritik terkait berbagai isu, mulai dari HAM hingga soal demokrasi. Kendati demikian, Ardi enggan menuduh siapa pihak di balik teror ini.
"Kami menganggap ini adalah serangan terhadap kerja-kerja kami sebagai pembela hak asasi manusia manusia yang menyuarakan isu terkait demokrasi, deformasi sektor keamanan, HAM," tutur dia.
"Kita tidak ingin menuduh, tetapi ada pola yang terlihat, terbaca, ketika kami melakukan kritik terhadap beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini, kemudian serangan terhadap kawan-kawan di Imparsial, termasuk saya, maupun kantor, dan kawan-kawan yang lain, itu terjadi," sambungnya.
Dalam aksi pembobolan mobilnya itu, Ardi menyebut tidak ada barang berharga yang hilang saat pembobolan tersebut. Namun, dokumen terkait kegiatan Imparsial hilang, diduga dibawa kabur oleh terduga pelaku.
"Itu dokumen aktivitas kegiatan yang kalau jatuh di tangan pencuri, itu enggak ada gunanya. Tapi kalau jatuh di tangan orang yang memang punya niat untuk melemahkan kerja-kerja kami, itu mungkin berguna," ucap dia.
Laporan Ardi ini diterima kepolisian dengan nomor LP/B/6318/IX/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 9 September 2025. Ia melaporkan terkait Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
Lebih lanjut, Ardi berharap kepolisian bisa mengusut laporan ini secara tuntas, termasuk mencari dalang dan motif di balik aksi teror tersebut.
"Bahwa ini kejadian apa motifnya, siapa yang melakukan itu, apakah ini kriminal murni, kriminal biasa atau ada motif-motif lain yang tujuannya untuk melemahkan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia," kata dia.
(dis/wiw)