KPK Cecar Dirjen Kemenag Hilman Latief 10 Jam Terkait Korupsi Haji

CNN Indonesia
Rabu, 10 Sep 2025 09:22 WIB
KPK memeriksa Dirjen Haji Hilman Latief lebih dari 10 jam terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief diperiksa KPK 10 jam soal kasus korupsi haji. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (HL) hingga lebih dari 10 jam pada Senin (8/10).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berkata pemeriksaan selama 10 jam dilakukan karena proses penyelenggaraan ibadah haji berlangsung di Ditjen PHU Kemenag.

"Kenapa sampai kami memanggil berulang-ulang, kemudian juga memanggil dan memeriksa begitu lama ya, Dirjen HL ini? Karena memang di situlah (Ditjen PHU Kemenag) proses dari haji ini juga berlangsung," jelas Asep, Selasa (9/9), mengutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan penyidik KPK mendalami pengaturan kuota maupun penyelenggaraan ibadah haji saat memeriksa Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Kami sedang mengecek, apakah memang bisa pengaturan terbitnya SK (Surat Keputusan Menteri Agama, red.) ini usulan dari bawah, bottom up, atau dari pihak para travel agent (agensi perjalanan haji, red.) yang kemudian mengusulkan 50 persen dan 50 persen dengan tawaran seperti apa, atau ini juga memang ada top down dari atasannya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

(tim/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER