KPK: Khalid Basalamah Saksi Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag

CNN Indonesia
Selasa, 09 Sep 2025 12:20 WIB
KPK menyatakan pendakwah Khalid Basalamah diperiksa selaku pemilik travel haji sekaligus saksi fakta kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kemenag.
KPK menyatakan pendakwah Khalid Basalamah diperiksa selaku pemilik travel haji sekaligus saksi fakta kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kemenag. CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi fakta kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, Selasa (9/9).

Khalid merupakan Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).

Pernyataan ini disampaikan KPK meluruskan informasi yang berkembang di media sosial di mana menyebut Khalid sebagai ahli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (9/9).

Khalid seyogianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (2/9). Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sudah ada jadwal kajian.

Khalid bersama empat orang pengacaranya baru bisa hadir pada hari ini.

"Iya ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian jadi belum bisa (hadir)," kata Khalid di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK baru saja menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan seharga Rp6,5 miliar yang dibeli secara tunai oleh salah seorang ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Sumber uang untuk membeli rumah tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan.

KPK tidak merinci dari mana penyitaan tersebut berasal. Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER