KPK: Harga Kuota Haji Khusus di Travel Beragam, Bisa Sampai Rp400 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut setiap agen perjalanan atau travel haji menjual kuota haji khusus kepada jemaah dengan harga yang berbeda-beda. KPK telah mengidentifikasi ada penjualan kuota haji khusus seharga Rp300-Rp400 juta.
"Bahwa harga yang ditetapkan oleh travel agent kepada calon jemaah haji itu khususnya jemaah haji yang kuota khusus itu berbeda-beda, harganya tidak sama. Mungkin di travel agent A sekian puluh ribu dolar, di travel agent B lebih besar lagi, seperti itu. Jadi, tergantung tawar-menawar antara si travel agent itu dengan calon jemaah haji," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/9) malam.
Asep mengatakan harga tinggi yang ditawarkan travel haji berbanding lurus dengan waktu keberangkatan. Semakin tinggi harga, semakin cepat untuk berangkat. Pun sebaliknya.
"Biasanya yang ditawarkan kepada mereka sehingga harganya menjadi lebih tinggi naiknya karena mereka ditawari bisa berangkat di tahun itu juga," ungkap dia.
"Karena baik haji reguler yang sudah jelas ini sampai puluhan tahun untuk mengantre, nah di haji khusus pun ada antreannya sebetulnya, sampai dua tahun kalau tidak salah yang kami ketahui. Nah, di sana makanya ditawarkan kepada calon jemaah haji itu kalau mau membayar yang lebih tinggi nanti bisa langsung berangkat," imbuhnya.
Asep mengungkapkan KPK telah mengidentifikasi ada uang US$2.600 hingga US$7.000 terkait dengan jual beli kuota haji khusus tersebut. Sejumlah pejabat di Kementerian Agama diduga turut menikmati uang tersebut.
"Jadi, itulah yang menjadi bargaining (tawaran) dari agen-agen atau travel agent ini untuk meningkatkan harga. Bahkan, ada di kisaran antara Rp300 sampai Rp400 juta untuk satu kuota yang kami ketahui informasinya sampai saat ini," tutur dia.
"Nah, aliran uang tadi yang 2.600 sampai 7.000 (dolar) itu kemudian secara berjenjang, jadi tidak directly (langsung) dari travel agent ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini, tetapi kemudian secara berjenjang ya melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya," lanjut Asep.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK mengetahui ada salah seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama yang sudah menggunakan penerimaan tersebut untuk dua unit rumah di Jakarta Selatan seharga Rp6,5 miliar. Dua rumah dimaksud sudah disita KPK.
"Ini juga kemudian kan kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri sehingga kita sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan dan lain-lainnya, kita lakukan penyitaan," ucap Asep.
Sebelumnya, KPK juga sudah menyita sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
(ryn/gil)