Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 16 orang saksi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Rabu (10/9).
Mereka akan diperiksa untuk kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK Tahun 2020-2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (10/9).
Mereka yang dipanggil untuk diperiksa ialah Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandiri Eka Kartika; Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI Ageng Wardoyo; Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada Andri Sopiandi; dan Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Anita Handayaniputri.
Kemudian Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK Tahun 2020-sekarang Dhira Krisna Jayanegara; Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK periode Oktober 2022-Februari 2024 Enrico Hariantoro; Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK Ferdy Rahmadi; Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK Ferial Ahmad Alhoreibi.
Kepala bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Sarilan Putri Khairunnisa; Kepala Divisi PSBI Departemen Komunikasi BI Hery Indratno; Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan yakni Helen Manik; Pensiunan BI (Tenaga Honorer Individu BI) Hanafi.
Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Nita Ariesta Moelgeni; Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta pada OJK dan mantan Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan periode 1 Maret 2024-12 September 2024 Indarto Budiwitono; Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan yakni Martono; dan Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Februari 2024 Hestu Wibowo.
Sebelum ini, tepatnya pada Selasa (9/9), KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Analis Senior Departemen Hukum Pratomo Anindito sebagai saksi.
Penyidik mendalami pengetahuan Pratomo mengenai dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang, yang dalam perkara ini telah ditetapkan tersangka yakni Satori dan Heri Gunawan selaku Anggota DPR RI.
Heri Gunawan dan Satori diumumkan KPK sebagai tersangka pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) serta dikuatkan dengan pengaduan masyarakat.
Dalam proses berjalan, penyidik sudah memeriksa banyak saksi.
Di antaranya Anggota DPR Fraksi NasDem Satori (tersangka), Heri Gunawan, Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, dan Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Nita Ariesta Moelgeni.
Kemudian Shohibul Ilmi alias Encip selaku sopir, Silmi Ahda Fauziyah selaku Teller Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, Mohammad Fahmi Heryanda selaku Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, karyawan swasta bernama Sahruldin.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
(fra/ryn/fra)