Yusril: 40 Orang Jadi Tersangka Pembakar Gedung DPRD Sulsel-Makassar

CNN Indonesia
Rabu, 10 Sep 2025 15:56 WIB
Sebanyak 40 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor DPRD Sulsel saat demo Agustus. Yuzril memastikan hak-hak tersangka terpenuhi.
Sebanyak 40 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran kantor DPRD Sulawesi Selatan dan Kota Makassar pada saat demo Agustus yang menewaskan tiga orang staf. (CNN Indonesia)
Makassar, CNN Indonesia --

Sebanyak 40 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran kantor DPRD Sulawesi Selatan dan Kota Makassar pada saat demo Agustus yang menewaskan tiga orang staf.

"Ada 40 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada yang ditahan di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Polda Sulsel, Rabu (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusril pihaknya datang ke Makassar untuk melihat kondisi para tersangka dan memastikan seluruh hak-hak para tersangka terpenuhi.

"Kita menunggu hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, apakah cukup bukti untuk dilanjutkan ke pengadilan, kalau tidak cukup bukti akan di-SP3 atau akan dilakukan langkah restorative justice," ujarnya.

Yusril ingin mengedepankan restorative justice, namun payung hukumnya baru sebatas peraturan Kapolri dan Jaksa Agung serta dalam aturan Mahkamah Agung.

"Sedapat mungkin diselesaikan secara restorative justice yang penting memenuhi syarat kita akan lakukan itu. Tapi, seperti dalam kasus yang ancaman hukumnya seumur hidup yang menyebabkan matinya orang, itu memang agak berat proses (RJ) dan kita akan cari satu jalan terbaik," ujarnya.

Menurut Yusril pihaknya memastikan seluruh tersangka dalam peristiwa demonstrasi Agustus yang menimbulkan korban dan kerugian material diberikan hak-haknya.

"Tujuan kita menegakkan ketertiban untuk semua masyarakat menciptakan keadilan dan bukan bermaksud untuk menghukum atau membuat jadi sengsara karena menjatuhkan suatu sanksi pidana," ujarnya.

(fra/mir/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER