Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab adanya permintaan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice terkait kasus yang menjerat Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Menurut Yusril, restorative justice baru bisa diterapkan jika penyidik sudah memiliki kecukupan bukti untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.
"Saya kira restorative justice itu baru bisa dilakukan, apakah penyidik berkeyakinan sudah cukup alat bukti atau tidak, kalau belum sampai ke tahap itu bagaimana kita mau melakukan restorative justice," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu orang sudah sampai pada kesimpulannya, orang cukup bukti dilimpahkan ke pengadilan, dan penyidik yakin kalau diserahkan ke pengadilan ini bakal terbukti. Di situlah baru kita melakukan restorative justice itu," imbuh dia.
Namun, Yusril mengatakan gagasan penerapan restorative justice untuk kasus itu perlu dipertimbangkan.
"Tapi kalau dalam tahap seperti sekarang itu gagasan restorative justice tentu kita pertimbangkan, tapi saya kira penegakan hukum juga harus dengan benar, jangan kita restorative justice, tapi orang ini sebenarnya apa benar dilakukan ini, apa enggak, kan bingung juga kita mau melakukan restorative justice ya," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan kasus penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu.
Polda menyebut keenam orang itu telah menyebarkan ajakan merusak lewat media sosial dan flyer dengan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan, serta memanfaatkan influencer memotivasi aksi tersebut.
Keenam orang itu yakni Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
Kemudian, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong polisi menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice untuk Delpedro dan kawan-kawan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan sudah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya agar Delpedro dan kawan-kawan dibebaskan.
"Tidak hanya kepada Direktur Lokataru, tetapi juga 6 aktivis HAM yang lain Komnas HAM sudah melakukan komunikasi dan koordinasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya dan dalam kesempatan itu kami menyampaikan agar dilakukan upaya-upaya restorative justice agar tidak dilakukan penahanan dan pembebasan," kata Anis, Minggu (7/9).
Menurutnya, tindakan Delpedro dkk adalah bagian dari organisasi masyarakat sipil untuk mendorong agar demokrasi dan HAM berjalan kondusif.
Daripada menghukum Delpedro dkk, Anis mengatakan polisi semestinya mencari dan memproses hukum dalang di balik kerusuhan dalam peristiwa sepekan terakhir di bulan Agustus kemarin.
(yoa/isn)