KPK Panggil Deputi Gubernur BI Filianingsih Besok Terkait Kasus CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih pada Kamis (11/9) besok.
Filianingsih akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Tahun 2020-2023.
"Besok ada pemeriksaan jawabannya ya," ujar Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Rabu (10/9).
Asep menuturkan penyidik akan mendalami perihal PSBI yang diterima tersangka yang merupakan anggota DPR RI yakni Heri Gunawan dan Satori.
"Jadi, bagaimana korelasi sampai PSBI itu bisa diberikan, terkait dengan kongkalikong," kata Asep.
Agenda pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Filianingsih tidak hadir dalam panggilan 19 Juni lalu. Saat itu, dia sedang mengikuti agenda kedinasan yang sudah terjadwal sebelumnya.
KPK mengumumkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) serta dikuatkan dengan pengaduan masyarakat.
Dalam proses berjalan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.
Di antaranya Heri Gunawan, Satori, Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, dan Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Nita Ariesta Moelgeni.
Kemudian Shohibul Ilmi alias Encip selaku sopir, Silmi Ahda Fauziyah selaku Teller Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, Mohammad Fahmi Heryanda selaku Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, karyawan swasta bernama Sahruldin, dan Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pratomo Anindito.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
(fra/ryn/fra)