KPK Lawan Praperadilan yang Diajukan Kakak Hary Tanoe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan Praperadilan yang diajukan oleh kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Bambang yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
"Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak, KPK melalui Biro Hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim Praperadilan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (11/9).
Deputi Penindakan KPK telah mendapat informasi dari Biro Hukum dan sedang dalam tahap koordinasi membahas gugatan Praperadilan dimaksud.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan Biro Hukum KPK akan menghadiri panggilan sidang pada Senin, 15 September 2025.
"KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis.
Dia memastikan segala tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya.
"Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus Praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," ungkap Budi.
"Di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," pungkasnya.
Gugatan Praperadilan Bambang terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Bambang menggugat KPK cq pimpinan KPK. Sidang perdana sudah digelar pada Kamis, 4 September lalu. Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon (KPK) akan dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025.
Dalam petitumnya, Bambang meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
Bambang ingin penetapan tersangka oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka," kata Bambang dalam petitum gugatannya dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Bambang juga meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK. Lebih lanjut, dia ingin hak hukumnya dipulihkan.
"Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, demi keadilan kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ungkap Bambang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. KPK belum membeberkan identitas para tersangka.
KPK mengungkapkan kasus ini mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp200 miliar lebih.
KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).
Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Bambang, kemudian Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.
Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dipanggil penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan.
KPK akan menyampaikan detail konstruksi lengkap lewat konferensi pers yang dilakukan bersamaan dengan penahanan tersangka.
(ryn/gil)