Perbedaan Daerah Otonomi, DOB, dan Calon Daerah Pemekaran

CNN Indonesia
Kamis, 11 Sep 2025 15:14 WIB
Cirebon Timur resmi menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Jabar. DPRD setujui usulan ini untuk pemerataan pembangunan dan kemajuan daerah.
Cirebon Timur resmi menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) atau calon daerah pemekaran baru menjadi kabupaten di Jawa Barat, setelah ditetapkan oleh DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jabar dalam rapat paripurna Rabu (10/9) kemarin. Ilustri (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Cirebon Timur resmi menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) atau calon daerah pemekaran baru menjadi kabupaten di Jawa Barat, setelah ditetapkan oleh DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jabar dalam rapat paripurna Rabu (10/9) kemarin.

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono dalam rapat paripurna, menyebutkan bahwa persetujuan terhadap CDPOB Cirebon Timur merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan hasil perjuangan panjang rakyat Cirebon Timur yang sejak lama ingin menjadi kabupaten baru.

Berdasarkan hasil penilaian, Cirebon Timur dianggap layak menjadi daerah persiapan otonomi baru. Ada beberapa indikator yang dinilai mulai dari kondisi geografis, tata ruang, ketersediaan lahan, hingga aspek sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam skala nasional, skor CDPOB Cirebon Timur berada di peringkat 6 dari 9 DOB yang telah diusulkan dengan nilai 351. Meski demikian, skor ini masih berpotensi meningkat karena penghitungan awal menggunakan data proksi.

"Selanjutnya berdasarkan hal itu kami mohon persetujuan apakah usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur sebagaimana disebutkan dalam laporan Komisi I dapat disetujui," ucap Ono yang disetujui kompak para peserta rapat paripurna.

Kini total ada 10 CDPOB yang diusulkan Jabar ke pemerintah pusat. Selain Cirebon Timur, sebelumnya ada Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Subang Utara.

DPRD Jabar selanjutnya akan mengajukan hasil persetujuan terhadap usulan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur ke Kementerian Dalam Negeri.

Namun, Cirebon Timur masih belum resmi sebagai daerah otonomi, dan statusnya masih sebagai calon daerah otonomi atau CDPOB karena masih menunggu moratorium pemerintah.

Lalu, apa yang dimaksud CDPOB, daerah otonomi baru (DOB), dan daerah otonomi?

Istilah CDPOB telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. CDPOB merupakan wilayah yang sedang dipersiapkan menjadi daerah otonomi baru (DOB).

Pemekaran daerah diatur dalam Pasal 32 dan 33, yang menjadi bagian dari pembentukan daerah. Pembentukan daerah terdiri dari dua bentuk, selain pemekaran, ada juga penggabungan.

Pasal 33 ayat 2 menyebutkan, pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan provinsi atau daerah persiapan kabupaten/kota.

Suatu daerah bisa diusulkan untuk dimekarkan atau masuk dalam CDPOB harus melalui persiapan selama 3-5 tahun, dan memenuhi indikator tertentu seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, budaya, jumlah penduduk, dan luas.

Selama masa persiapan, daerah akan dipantau dan disupervisi oleh pemerintah pusat. Jika dianggap berhasil, CDPOB akan diangkat menjadi DOB dan ditetapkan melalui undang-undang. Sehingga, CDPOB bisa disederhanakan sebagai daerah otonomi uji coba sebelum menjadi DOB.

Daerah otonomi baru

DOB merupakan bentuk atau tahapan selanjutnya dari CDPOB. Setelah suatu daerah dianggap layak, daerah tersebut akan menjadi DOB yang statusnya telah diatur dalam undang-undang.

Meski telah diatur lewat undang-undang, namun DOB tetap membutuhkan waktu persiapan dan evaluasi. Terutama terkait transisi kepala daerah atau pemerintahan. Beberapa contohnya seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya yang baru disahkan pada 2022.

Daerah otonomi

Sedangkan, daerah otonomi merupakan wilayah administratif yang sudah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU Pemda, "Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI".

Ciri utama daerah otonomi yakni sah sebagai unit pemerintahan dengan perangkat daerah, DPRD, kepala daerah, dan memiliki kewenangan otonom.

(fra/thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER